drberita.id | Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bandar narkoba Kota Tanjungbalai Gimin Simatupang Cs ditangkap dengan barang bukti 2.000 butir pil ekstasi.
"Terima kasih, yang ditangkap adalah 2.000 butir ecstasy, dan sedang dikembangkan," tegas Irjen Martuani, Minggu 18 Oktober 2020.
Infornasi diperoleh DRberita, Polda Sumut menangkap bandar narkoba Kota Tanjungbalai Gimin Simatupang bersama rekannya MM dan AD, di Kampung Baru, Jumat 16 Oktober 2020, dengan barang bukti 10 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
Baca Juga :Lagi, Bandar Narkoba Kota Tanjungbalai Ditangkap
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert De Costa membantah ada menangkap 10 kg sabu. Tetapi dirinya membenarkan ada menangkap 2.000 butir pil ekatasi.
"Siapa yang bilang? Suruh dia buktikan siapa yangg menangkap (10 kg sabu). Gak ada, jangan asal bicara," ucap Robert.
art/drb