drberita.id | Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengapresiasi personil dan ASN yang sudah menyampaikan LHKPN tahun 2019 kepada tim dari Mabes Polri di Aula Tribrata Mapoldasu, Rabu 23 September 2020.
Evaluasi LKHPN, menurut Martuani, adalah tuntutan reformasi untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) bagi sKapoldaemua yang diterima dan dimiliki pejabat negara, harus dipertanggung jawabkan dan dilaporkan sebagai bentuk tranparansi.
"Di dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2007 anggota Polri maupun ASN wajib melaporkan kekayaannya termasuk penghasilan yang diterima, dimana di lingkungan Polri lini sektor LHKPN adalah Irwasum Polri," kata Martuani.
Baca Juga :Ma'ruf Amin Akui Polisi Sedang Periksa Dugaan Korupsi BC Belawan
Acara dihadiri tim LHKPN Polri yang dipimpin Kombes Pol Agus Rohmat beserta tim untuk melaksanakan evaluasi dan sosialisasi pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Polda Sumut.
Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih kepada personil Polri dan ASN yang telah melaporkan LHKPN sehingga presentase tingkat kepatuhan pelaporan Polda Sumut tahun 2020 telah mencapai 100 persen.
"Selaku pimpinan di Polda Sumut, saya sangat mengapresiasi personil yang sudah melaporkan LHKPN dan bagi yang belum agar segera dilaporkan segera, karena ini untuk kepentingan bersama dan menilai sejauh mana kepatuhan kita terhadap peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Martuani juga mengingatkan seluruh peserta yang hadir untuk selalu menerapkan protokol kesehatan karena hingga hari ini di Sumut terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 9.500 orang dan yang meninggal 406 orang.
Jika masih banyak masyarakat yang melanggar dan penyebaran Covid-19 semakin meningkat, dikhawatirkan akhir Desember fasilitas kesehatan di Sumut tidak akan mampu menangani dan mengobati para pasian yang tentunya menimbulkan krisis baru selain krisis kesehatan.
Baca Juga :Dua Personil Polsek Kualuh Hulu Reaktif Covid-19
"Kasatwil harus tetap melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi bekerjasama dengan stake holder terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," paparnya.
art/drb