Kantor Hukum EPZA Somasi PT. LU

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir112020/_3336_Kantor-Hukum-EPZA-Somasi-PT--LU.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Eka Putra Zakran, SH.

drberita.id | Dinilai bandal, arogan dan tidak kooperatif, Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH & Associates (EPZA) layangkan surat Teguran/Somasi pertama terhadap PT. LU yang beralamat di Jalan Gabion, Belawan, Senin 16 November 2020.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan advokat Eka Putra Zakran atau akrab disapa Epza, bahwa pihaknya telah berusaha keras untuk dapat bertemu dengan pihak perusahaan secara baik-baik tapi tidak dihargai sedikitpun, justru yang ada kami dihadang.

"Sudah tiga kali kami datang, hari Kamis, Jum'at dan Sabtu untuk mengajak bicara baik-baik, berdialog dengan pihak perusahaan untuk membicarakan serta mencari solusi terbaik atas perselisihan yang terjadi antara pihak perusahaan dengan karyawan tapi tidak mendapat respon positif," kata Epza.

Baca Juga :Jadi Korban Banjir, Warga Grand Mutiara Batang Kuis Tuntut Pengembang

"Hari pertama kami datang dihadang, hari kedua juga dihadang dengan alasan jika ingin bertemu pimpinan harus dimasukkan dulu surat ujar salah satu petugas perusahaan inisial LS (Lindung Siregar). Nah hari ketiga kami datang sekaligus mengajukan surat, tapi apa yang terjadi, selain dihadang, surat yang kami ajukan justru dibuang, gambar dan vidio sudah ada sama kami," sambung Epza.

Awalnya, lanjut Epza, yang dicari win-win solution. Niat mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak, agar permasalahan ini cepat selesai, tapi apa mau dikata, tampaknya perushaan tidak ada etikad baik sama sekali. Hal ini ditandai dengan sikap bandal, arogan dan tidak kooperatif sedikitpun terhadap kuasa hukum RS selaku pekerja/buruh.

"Justru karena tidak kooeratif itulah makanya kami layangkan surat somasi kepada PT tersebut, dan tembusannya sudah kami kirim, antara lain kepada: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Kepala Dinas Perizinan dan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, sekaligus meminta perlindungan hukum," timpal Epza.

Untuk diketahui bahwa perselisihan terjadi antara PT. LU dan RS Pekerja/Buruh akibat adanya Pemutasian sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa dasar, tanpa mekanisme dan/atau sebab yang benar menurut hukum, tidak ada peringatan satu dan dua serta tidak ada surat atau bukti secara tertulis, jadi wajar donk jika klien kami menolak. Disamping itu, perusahaan memutasi klien kami ketempat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya dari Mandor jadi buruh angkat.

"Klien kami RS, kan sudah berumur 59 tahun dan sudah mengabdi kurang lebih selama 10 tahun, seharusnya ya diapresiasilah, ini bukannya diberi penghargaan, malah dimutasi secara ugal-ugalan, kan sama saja artinya dengan mencampakkan beliau. ini yang kata pepatah habis manis sepah dibuang," pungkas Epza.

Baca Juga :Pilkada Asahan: PPK Meranti Laksanakan Pelantikan & Pembekalan

Bila merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 13/2003 Pasal 32 dijelaskan bahwa: (1) penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan tanpa diskriminasi, (2) penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian dan keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memerhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.

Bukan cuna itu, yang lebih parahnya lagi berdasarkan keterangan klien kami bahwa klien kami tidak pernah mendapat cuti tahunan dan pada hari merah bekerja tapi tidak dibayar.

art/drb

Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Said Iqbal Jadi Penasehat Khusus Presiden, Kaum Buruh Indonesia Bisa Sejahtera

Hukum

May Day 2026: Buruh Tuntut Undang Undang Ketenagakerjaan Baru Disahkan

Hukum

Buruh di Sumut Merasa Tertipu: Tuntut Revisi Kenaikan UMP dan UMK Pakai Pengalian Alpha

Hukum

Tahun 2026, Upah Buruh di Sumut Rp. 3,2 Juta

Hukum

Buruh Sumut Salurkan 4 Ton Bahan Makanan dan Obat ke Korban Bencana Tapteng - Sibolga

Hukum

Buruh Sumut Tolak UMP Versi Menaker Yassieirli