Kantor Hukum EPZA Ajukan Perundingan Bipartit ke PT. Laut United

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir112020/_3569_Kantor-Hukum-EPZA-Ajukan-Perundingan-Bipartit-ke-PT--Laut-United.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Eka Putra Zakran, SH

drberita.id | Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) mengajukan surat perundingan bipartit ke Pimpinan PT. Laut United (LU), Selasa, 24 November 2020.

Surat permohonan perundingan bipartit bernomor: 152/SPER-FB/EPZA/VI/2020 sengaja dilayangkan dalam rangka mengupayakan jalan terbaik dalam hal penyelesaian perselisihan tenaga kerja.

Menurut Direktur Kantor Hukum EPZA, Eka Putra Zakran, SH akrab disapa Epza, perundingan bipartit merupakan upaya-upaya terbaik di luar proses persidangan, selain mengedepankan asas kekeluargaan juga merupakan amanat Undang-Undang.

Baca Juga :KPK: Terkait Penahanan Bupati Labura, Nimrot Seharusnya Ciptakan Opini yang Mencerahkan

Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) menyebutkan bahwa perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Nah, berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh klien kami Rusman Sitohang selaku perkerja/buruh dan pimpinan PT. Laut United, sangat mengedepankan upaya-upaya pendekatan persuasif.

Sejak dari awal sampai saat ini Kantor Hukum EPZA tetap mengupayakan langkah-langkah komunikatif dan dialogis guna mendapatkan solusi terbaik.

"Harapan kita dengan digelarnya perundingan Bipartit nanti oleh pihak Tersomasi, ada win-win solution, sehingga dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak yang bersengketa," ungkapnya.

"Sebagai penasehat hukum, kita berupaya dulu sampai titik nadir untuk mengedepankan pendekatan dengan asas musyawarah mufakat, kecuali kandas dan tidak mempan lagi upaya diluar, maka akan ditempuh jalur peradilan," sambungnya.

"Istilahnya pihak perusahaan jangan keras kepala. Apa sih susahnya jika duduk bersama, kan lebih baik," tutupnya.

Baca Juga :Komandan Lanud Terima Bantuan SD Angkasa Medan dari Lions Club

Untuk diketahui bahwa Rusman Sitohang (59) sudah bekerja di PT. Laut United sejak 4 Agustus 2009. Awalnya tidak pernah ada masalah, namun sejak 6 November 2020, muncul masalah akibat mutasi sepihak yang dilakukan perusahaan tanpa dasar, tanpa pertimbangan dan tanpa proses surat menyurat, sehingga membuatnya merasa dirugikan baik secara materil maupun immateriil.

Agar menjadi perhatian serius bagi semua pihak, surat permohonan perundingan bipartit ini ditembuskan juga ke Ketua Komisi IX DPR-RI, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Ketua Komisi II DPRD Medan, Plt. Walikota Medan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Kapolres Belawan serta klien yang bersangkutan.

art/drb

Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Hukum

May Day 2026: Buruh Tuntut Undang Undang Ketenagakerjaan Baru Disahkan

Hukum

Kejati Sumut Teruskan Laporan Kebun Sawit PT. CSIL ke Satgas PKH Pusat

Hukum

Buruh di Sumut Merasa Tertipu: Tuntut Revisi Kenaikan UMP dan UMK Pakai Pengalian Alpha

Hukum

Tahun 2026, Upah Buruh di Sumut Rp. 3,2 Juta

Hukum

Buruh Sumut Salurkan 4 Ton Bahan Makanan dan Obat ke Korban Bencana Tapteng - Sibolga

Hukum

Buruh Sumut Tolak UMP Versi Menaker Yassieirli