drberita.id | Kamar para narapidana Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar dirazia petugas, Selasa 6 April 2021 malam. Sejumlah barang terlarang ditemukan dan segera dimusnahkan.
Razia dilakukan dalam rangka menyambut hari bhakti permasyarakatan ke 57 tahun. Dalam razia Lapas menggandeng Polres, Kodim 0207/SML, dan BNN Kabupaten Simalungun.
BACA JUGA :KPK Tangkap DPO Suap Pembangunan PLTU Riau-1
Selain menyambut hari bhakti, razia dilakuakn untuk mendeteksi dini dan meminimalisir peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika Kelas II Siantar.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar EP. Prayer Manik mengatakan razia yang dilakukan untuk menyambut hari bhakti permasyarakatan. Selain itu sebagai bentuk komitmen mewujudkan lingkungan lapas bersih dari peredaran narkoba.
[br]
"Tadi kita ada menemukan beberapa barang dilarang dari dalam kamar atau blok napi, petugas gabungan langsung mengamankan barang tersebut dan akan dimusnakan," ujar Prayer, Rabu 7 April 2021.
Razia gabungan di lingkungan lapas ini, lanjut Prayer, merupakan tindak lanjut kerjasama P4GN bersama stekholder termasuk BNN.
BACA JUGA :DPR "Semprot" Pemerintah, Dana Triliunan Rupiah Tapi Gagal Basmi Teroris
"Kami berkomitmen penuh terhadap pemberantasan narkoba di dalam lapas," tegas Prayer.
Prayer berjanji ke depannya akan mengintensifkan pengawasan dan penertiban kamar para napi di lapas yang dipimpinnya.