drberita.id -Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmaja membantah ucapan Gubsu Edy Rahmayadi yang menyebut bahwa di tanah seluas 300 hektar sport centre tidak pernah terbit HGU melainkan hanya SK.
Meski enggan menyebut orang nomor satu di Sumut tersebut berbohong, tapi ia tetap membeberkan fakta melalui dialog publik yang digelar Media Aktual Grup.
"Yang pertama itu, SK 24 tahun 65 tidak pernah masuk dalam pendaftaran sertifikat, baru dimohonkan kembali SK 10. Memang betul persoalan itu (Red. Tidak pernah terbit HGU)," ungkapnya di hadapan peserta dialog publik, Kamis 25 Mei 2023.
Bahkan, secara blak-blakan Ganda juga menyampaikan keberanian PTPN2 dalam merebut tanah dengan menggunakan SK 10 karena telah dibackup oleh Kejatisu. Ini dibuktikan dengan 3 perkara sebelumnya yang jelas jelas PTPN2 kalah.
Ganda juga mengaku bahwa di tanah yang telah dibayari Pemprovsu dengan harga Rp 152 miliar tersebut, sudah 3 kali berperkara dengan hasil kekalahan PTPN2 Namun karena bantuan Kejatisu, akhirnya tanah dapat dikuasai kembali.
"Berkat bantuan kantor ibu ibu jaksa yang di sana. Terungkap ada mafia tanah di belakangnya," ujar Ganda.
Menguatkan fakta yang disampaikan Ganda itu, Praktisi Hukum, Hadiningtyas menegaskan bahwa pelepasan tanah dari PTPN2 kepada Pemprovsu juga nampak menabrak regulasi yang telah ditetapkan, seperti yang diamanatkan dalam Perpres 148 tahun 2015.
"Diisyaratkan bayarlah ganti kerugian secara adil dan layak kepada orang yang menguasai atau memiliki tanah," jelasnya.
Nyatanya, Tyas menyebutkan bahwa PTPN2 tidak menguasai lahan seluas 300 hektar hingga tanah tersebut dijual kepada Pemprovsu. Bahkan, kepemilikan lokasi itu juga tidak disertakan dengan bukti kepemilikan sertifikat HGU.
Dialog yang diadakan Aktual Grop dengantema "kesiapan sarana dan prasarana Pemerintah Sumut dalam menyambut PON 2024, menghadirkan berbagai narasumber.
Yaitu pimpinan KPK 2015-2019 Saut Situmorang, Tokoh Nasional yang juga Menteri Kehutanan RI Periode 2004-2009 MS Kaban, Tokoh Pemuda yang juga Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas Sumut Rajamin Sirait, Pakar Agraria Dayat Limbong, Praktisi Hukum Hadiningtyas, dan Kabag Hukum PTPN II Ganda Wiatmaja.
Redaksi Aktual Online juga mengundang peserta dari kelompok tani korban penggusuran seperti Pahala Napitupulu, Yan Rosa Lubis, Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi Arief Tampubolon, Koordinator PMPHI Sumut Gandi Parapat, Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri Fahrul Rozi Harahap, perwakilan Kejati Sumut serta para aktivis Sumatera Utara.