drberita.id | Choki Aritonang telah mesomasi Gubernur Edy Rahmayadi untuk meminta maaf secara terbuka atas perbuatannya. Jika somasi tak dijawab, Edy Rahmayadi, Jumat 31 Desember 2021, sekira pukul 14.00 WIB, dilaporkan ke Polda Sumut.
"Kalau somasi ini tidak dijawab, sesuai waktu yang kita minta dalam surat yang kita kirim hari ini, besok Jumat 31 Desember 2021, jam 2 siang kita melapor ke Polda," ucap Teguh Syuhada Lubis SH, kuasa hukum Choki Aritonang, dalam jumpa pers di Kafe Manakala, Kamis 30 Desember 2021.
BACA JUGA:
Bela Edy Rahmayadi, Kader Demokrat: Jewer Bahasa Kasih Sayang, Gak Sampai Buat Rahang GeserTeguh mengatakan, pasal yang dikenakan kepada Edy Rahmayadi dalam laporannya nanti ke Polda Sumut yaitu pasal 310 tentang penghinaan dan Undang Undang Hak Asazi Manusia (HAM) pasal 39.
Sebelumnya, Khairuddin Aritongan alias Choki dijewer, dimarahi, dan dipermalukan Edy Rahmayadi pada acara taliasih atlet dan pelatih PON Papua 2021, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Senin 27 Desember 2021.
Choki pada peristiwa tersebut langsung meninggalkan Edy Rahmayadi yang marah marah di panggu acara.
"Jelas troma, bukan hanya saya, anak, istri dan keluarga besar saya merasakan ini. Dia kan bukan jenderal lagi, hari ini dia itu gubernur, seperti itu sikapnya kan sudah tidak benar. Apalagi kesemua orang, sudah berapa kali seperti ini terjadi, bukan hanya saya," kata Choki.
Choki juga mengakui banyak yang menghubungi dirinya untuk memaafkan sikap Edy Rahmayadi tersebut, termasuk Ketua KONI Sumut Jhon Lubis.
BACA JUGA:
8 Pemda di Sumut Zona Merah"Banyak kalau itu, termasuk ketua koni hubungi saya. Apa cukup dengan minta maaf ini selesai, kan gak juga begitu. Ini sudah saya serahkan semua ke adik adik saya pengacara ini. Nanti apa apa tanya mereka saja," tegas Choki.