drberita.id -Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar benar tepat sasaran. RJ tidak diberlakukan pada permasalahan apapun, tetapi yang memenuhi syarat.
"Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara," jelas Irjen Agung, Senin 4 September 2023.
Irjen Agung mengatakan, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat.
"Sebagaimana dalam aturan Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp 2.500.000," katanya.
Untuk benar benar tepat sasaran, Agung memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat," kata Agung.
Menurutnya, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.
"Banyak hal hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp 2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice," kata Irjen Agung.
Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal. Terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan.
Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
"Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi," ungkap AKBP Ronald.