IPW Desak Kapolri Tangkap 3 Pejabat PT. OSO Sekuritas Indonesia

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022021/_5839_IPW-Desak-Kapolri-Tangkap-3-Pejabat-PT--OSO-Sekuritas-Indonesia.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
PT. OSO

drberita.id | Kapolri harus segera menangkap tiga pejabat PT OSO Sekuritas Indonesia, yang dituduh melakukan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang nasabah sebesar Rp 130 miliar.

Demikian desakan dari Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam siaran persnya, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga :Ombudsman Sumut Ingatkan PT Berbasis Pelayanan Publik

Ia mengatakan kasus investasi bodong dan pencucian uang itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 13 Juli 2020, dengan LP/4079/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ. Namun hingga saat ini kasusnya diduga mandeg.

Tak hanya itu, kata Neta, pada Jumat 16 Oktober 2020, pemilik PT OSO Sekuritas Indonesia, Raja Sapta Oktohari sudah dipanggil Ditipideksus Bareskrim dengan surat No: B/6367/X/Tes.1.11/2020/Ditipideksus, untuk diperiksa dalam dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di perusahaan investasinya.

"Ketiga pejabat PT OSO Sekuritas Indonesia milik Raja Sapta Oktohari yang harus segera ditangkap itu adalah Ham, Di, dan RH. Dengan ditangkapnya ketiga orang itu kasus investasi bodong yang diduga melibatkan perusahaan putra Osman Sapta Odang itu akan terang benderang," ungkap Neta.

Selain itu, ia berharap di tengah tengah road shownya ke para ulama dan petinggi militer, Kapolri Listyo Sigit Prabowo hendaknya tetap perlu konsentrasi menuntaskan kasus kasus yang merugikan rakyat, yang sudah dilaporkan ke Polri tapi mandeg di tengah jalan, seperti kasus investasi bodong dan pencucian uang yang merugikan masyarakat banyak, terutama kasus yang diduga dilakukan oleh orang orang PT OSO Sekuritas Indonesia.

Ia melanjutkan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo perlu segera menunjukkan sikap Presisinya dalam menangani sejumlah Kasus Investasi Bodong yang merugikan banyak pihak, sehingga Polri tidak bersikap tebang pilih yang bisa merugikan masyarakat dan menghancurkan perekonomian nasional akibat kasus tersebut.

Sebab ia menilai, dalam menangani kasus Investasi Bodong, Polri masih bersikap mendua. Dicontohkan Polri memberi ke istimewaan dalam kasus yang diduga melibatkan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) milik Raja Sapta Oktohari. Terbukti kasus itu jalan di tempat dan tidak ada proses lebih lanjut.

Baca Juga :Demokrat Tanggapi Reaksi Moeldoko

Sebaliknya, kata Neta dalam kasus PT. Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Polri berlari kencang dan hingga kini sudah 23 orang diperiksa. Untuk itu, IPW mendesak Kapolri bisa bersikap komitmen dengan Program Presisinya agar Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan Investasi Bodong, terutama yang melibatkan orang orang PT OSO Sekuritas Indonesia.

"Mereka harus segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang masyarakat yang sudah 'dirampoknya', harta dan aset mereka perlu disita agar uang masyarakat sebesar Rp 130 miliar yang mereka tipu, bisa segera dikembalikan," tegas Neta.

Jangan seperti sekarang ini, setelah menipu uang masyarakat yang menjadi nasabahnya, mereka enak enakan punya rumah mewah dan naik mobil mewah. Selain di Jakarta, di berbagai daerah saat ini juga berkembang luas kasus kasus investasi bodong, dengan berbagai modus. Melihat banyaknya korban sudah saatnya Kapolri Sigit memerintahkan Polda dan Polres mencermati kasus ini dan serius menuntaskannya.

Ia menegaskan, seperti di Lubuk Linggau Sumsel, saat itu ada sekitar 400 orang tertipu diduga dilakukan PT Buraq Nur Syariah. Modus penipuannya adalah investasi property perumahan syariah di Kota Lubuk Linggau yang telah dilakukan sejak awal 2020 lalu. Sekitar Rp 3,4 miliar uang masyarakat digelapkan. Namun sejauh ini Polres Lubuk Linggau maupun Polda Sumsel belum bertindak.

Neta berharap, Kapolri segera mencopot para Kapolres maupun Kapolda yang membiarkan kasus investasi bodong terjadi di daerahnya. Sebab hal ini menunjukkan para Kapolres dan Kapolda itu tidak peka terhadap penderitaan dan gejolak di masyarakat.

Baca Juga :Bank Sumut Teken Fakta Integritas KPK Awasi Masalah Kredit

art/drb

Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Polri Pastikan Blackout PLN Bukan Karena Sabotase

Hukum

HIMMAH Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK

Hukum

Pendiri KBPP Polri Tolak Calon Tunggal dan Minta Kapolri Tunda Munas Sampai Juni

Hukum

Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama

Hukum

FABEM Dukung Tes Urine Anggota Polri di Seluruh Indonesia, Harus Ada Sanksi Tegas

Hukum

Korban Berharap Kapolri Tangkap Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, Penipu Masuk SIP Polri