Impian Taufiq Bakal Kesampain Bertemu AKP Ali Umar

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072021/_516_Impian-Taufiq-Bakal-Kesampain-Bertemu-AKP-Ali-Umar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Taufiq dan Kasat Lantas Polres Langkat AKP Ali Umri dan pendaping.

drberita.id | Impian Taufiq (31) bakal kesampaian untuk memiliki Surat Izin Mengemudi khusus penyandang disabilitas (SIMD).

Warga Dusun 2 Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, itu diundang Kasat Lantas Polres Langkat, bertemu, Senin 26 Juli 2021.

Dalam pertemuan yang digelar di Aula Sat Lantas, ayah dari tiga anak itu menyampaikan keluh kesahnya. Dia mengaku, permohonannya ditolak oleh petugas di Biro Psikotes saat mengurus surat keterangan dari psikolog, sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIMD.

Baca Juga :DGB UI: Jokowi Sudah Menyimpang dari Prosedur

"Pada 26 Juni 2021 kemarin, saya datang ke Biro Psikotes Sat Pas Polres Langkat untuk mengurus izin surat keterangan dari psikolog, namun ditolak oleh petugas di Biro Psikotes itu, tanpa alasan yang pasti," keluhnya.

"Tiap minggu saya selalu mengantar ibu saya berobat ke Medan. Jadi, saya sangat butuh SIMD itu, agar saya punya legalitas mengemudi di jalan raya," sambungnya.

Baca Juga :4 Direktur Paparan Kinerja, Bank Sumut Segera Gelar RUPS LB Tunjuk Dirut

Kasat Lantas Polres Langkat AKP Ali Umar S mengatakan Perpol No. 5 Tahun 2001 yang mengatur pengurusan SIM bagi penyandang distabilitas memang ada, tetapi mekanismenya masih dipelajari.

"Taufiq belum mendaftar untuk ngurus SIMD. Kalau nanti sudah mendaftar, kita ajukan ke pimpinan. Dari pertemuan ini, hasilnya kemudian kita ajukan lagi, apa tanggapan pimpinan, kalau nanti perintah dikeluarkan kita keluarkan," kata Ali Umar didampingi Kanit Regident Simon E Sinaga dan Kanit PPA IPTU Sigar Sihotang.

Baca Juga :Gubsu Disarankan Buat TWK Untuk Calon Direksi BUMD Sumut

Untuk mendapatkan SIM ada persyaratannya, lanjut Ali Umar, yakni KTP, surat keterangan dokter dan psikolog. Kemudian syarat ini dilampirkan pemohon SIM, kemudian dilakukan pengujian. Jika lulus, baru masuk ke mikanisme SIM, yakni pembayaran PNBP. "Kalau ini semua selesai, baru SIM bisa diterbitkan," jelasnya.

Pendamping Disabilitas Kabupaten Langkat Lisza Megasari mengatakan, untuk mengurus SIMD, pihak satlantas seharusnya mengacu pada peraturan yang mengarah kepada penyandang disabilitas, bukan pada peraturan tentang SIM C, SIM A maupun yang lainnya.

Wanita yang biasa disapa Ega itu sangat mengapresiasi langkah Polres Langkat, khushusnya dari Sat Lantas Polres Langkat yang telah merespon keluhan penyandang disabilitas untuk memiliki legalitas mengemudi.

Baca Juga :BIN Door to Door Vaksinasi Warga di 14 Provinsi

"Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian dalam hal ini. Sudah banyak penyandang disabilitas di Indonesia yang mendapat SIMD. Jangan langsung diponis, oh tidak punya tangan, tapi lihat dahulu kemampuannya. Dan harus dilakukan pengujian. Perlu dihadirkan dokter dari distabilitas, dan rekomendasi organisasi distabilitas, khususnya untuk Taufiq dan rekan-rekan," tandasnya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Janda Muda di Langkat dan Anaknya Ditemukan Tewas Dalam Kamar

Hukum

PASU Dukung Polres Langkat Tangani Kasus Korupsi PSR Rp29 Miliar

Hukum

Kisah Investor Tiongkok di Langkat Berujung ke Mabes Polri

Hukum

Bhayangkari Cabang Langkat Donor Darah

Hukum

Karyawan dan Keluarga Besar Rasita Ginting Aksi Damai Minta Pelaku Pengeroyokan Ditahan

Hukum

PMII Apresiasi Capaian Vaksinasi Polres Langkat 70 Persen