Warga Asing

Imigrasi Amankan 2 Warga Iran Tipu Pemilik Konter di Sibolga

Viral di Media Sosial
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202312/_381_Imigrasi-Amankan-2-Warga-Iran-Tipu-Pemilik-Konter-di-Sibolga.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
2 warga iran di Kantor Imigrasi Sibolga.
drberita.id -Imigrasi Sibolga mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisal MEA (34) dan AAM (36) yang diduga melakukan tindak penipuan kepada warga Tapanuli Tengah. Kedua WNA ini diamankan sejak tanggal 17 Desember 2023.

"Pengamanan kedua orang warga negara Iran ini dilakukan karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," ujar Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, Rabu 27 Desember 2023.

Pengamanan kedua WNA Iran tersebut hasil koordinasi dengan Polres Tapanuli Tengah yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi kedua orang asing tersebut.

Sebelumya, pada 16 Desember 2023, kedua orang asing tersebut tiba di Sibabangun, Tapanuli Tengah, dan menjalankan aksinya di konter handphone dengan berpura-pua membeli handphone dan parfum. Pada saat ingin membayar, kedua orang asing tersebut berpura-pura menukar uang pecahan rupiah.

Saat itulah, kedua orang asing tersebut menghitung uang pemilik konter handphone dan mengambil sebagian uang tersebut. Selepas melaksanakan aksinya, keduanya langsung meninggalkan lokasi. Sang pemilik konter tidak menyadari kejadian tersebut, namun ada saksi mata yang melihat aksi kedua orang asing tersebut.

Menyadari uang miliknya telah hilang, korban melapor kepada Polres Tapanuli Tengah dan setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, pada 16 Desember 2023 tengah malam, kedua warga Iran tersebut berhasil ditangkap di depan Kantor Pengadilan Sibolga, dan pada 17 Desember, keduanya diserahkan kepada pihak Imigrasi Sibolga.

Aksi kedua WNA Iran tersebut sempat viral di media sosial tiktok, yang mana beredar video mereka di beberapa wilayah Indonesia seperti di Banyuwangi, Jawa Timur, dan Padang, Sumatera Barat, dengan melakukan aksi dengan modus yang sama seperti yang mereka lakukan di Sibabangun, Tapanuli Tengah.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga, kedua WNA Iran tersebut mengaku video yang viral di tiktok adalah mereka.

Tetapi, keduanya membantah mereka melakukan aksi penipuan. Namun, dari beberapa pemilik akun tiktok yang mempublikasikan video mengaku, mereka ditipu oleh kedua WNA Iran tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari kedua WNA Iran di antaranya sepatu, baju, topi, cincin, paspor, dan mobil Toyota Rush Nopol B 1088 BMS warna putih atas nama Ilham Syahria, beralamat Jalan Ketapang UTR 1 Ujung/19 RT 12/6 Jakarta Barat.

"Kami dari Imigrasi Sibolga mengimbau kepada Masyarakat yang menjadi korban tindakan kedua warga negara Iran ini agar melapor kepada kami, sebelum dilakukan tindakan deportasi, dan kami lakukan penangkalan," jelas Saroha Manullang.

Kedua warga negara Iran diketahui masuk ke Indonesia lewat Bali pada 18 September 2023. Karena perbuatan mereka, keduanya akan dikenakan Tindak Administratif Kemigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kapal RS Apung Laksamana Malahayati PDI Perjuangan Sandar di Pelabuhan Sibolga Bantu Korban Bencana

Hukum

Buruh Sumut Salurkan 4 Ton Bahan Makanan dan Obat ke Korban Bencana Tapteng - Sibolga

Hukum

Anggota DPR Trinovi Khairani Sitorus Tepati Janji Bantu Intan Mutiara Lunasi Biaya Sekolah

Hukum

BWI Kota Medan Tunjuk Penumpang Gelap Jadi Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin

Hukum

Terima Sabuk Hitam Kehormatan, Walikota Sibolga Masuk Keluarga Besar KKI

Hukum

Kebanggaan IWO, Komjen Agus Andrianto Jabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan