DRberita | Temuan Satgas Pangan Polri terkait pelelangan gula di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan PTPN2. Dalam hal ini PTPN2 diduga "bermain" dengan memanfaatkan situasi pandemi.
"Tak ada alasan yang paling masuk diakal, kecuali hal itu sengaja dilakukan PTPN2 dengan memanfaatkan situasi pendemi," ucap Ketua HIMMAH Sumut Abdul Razak Nasution melalui rilis pers diterima, Minggu 3 Mei 2020.
Menurut Razak, harga gula yang saat ini sedang melonjak di pasaran mencapai Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per kilogramnya akan dianggap masyarakat sebagai efek Pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini, termasuk di Sumatera Utara.
Padahal faktanya, lonjakan harga gula yang terjadi merupakan akibat dari pelelangan yang melanggar ketentuan Pemerintah yang dilakukan oleh perusahaan plat merah. "Saya yakin para pengambil kebijakan di PTPN2 sadar akan hal ini. Kalau dilakukan dalam situasi yang normal tentu akan mudah tercium," cetusnya.
Baca Juga: PDP Covid-19 dari Tapteng Jalani Isolasi di RSUD Padangsidimpuan
Atas dasar itulah Razak meminta Menteri BUMN, Erick Tohir untuk segera mencopot Dirut PTPN2 selaku pejabat yang paling bertanggung jawab. Dia menilai, perusahaan BUMN semestinya berperan menjadi stabilisator ekonomi di tengah kondisi masyarkaat yang semakin sulit menghadapi pandemi Covid-19."PTPN itu kan punya Negara, koq prilakunya seperti kapitalis bar-bar!" tegasnya.
Razak meyakini Erick Tohir memiliki sikap objektif untuk memandang positif harapan pencopotan Dirut PTPN2 ini. Menurutnya, akan sangat kontraproduktif jika harapan itu tidak segera disikapi di tengah kepercayaan publik padanya untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan Kementerian BUMN.
"Pak Erick kan dikenal cukup heroik melakukan bersih-bersih di lingkungan BUMN. Nah, ini juga saat yang tepat untuk kembali membuktikan sikapnya itu agar tidak dianggap pilih-pilih," ujar Razak.
Baca Juga: Kepala Daerah Abai Terhadap Rakyat Miskin Saat Pandemi Covid-19
Dalam kasus ini, Razak juga meminta Kabareskrim Polri untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh PTPN2 hingga ke wilayah hukum pidana. Hal itu perlu dilakukan agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.
"Kasus ini tidak cukup hanya sekedar dimaklumi dengan mendengar klarifikasi dari PTPN2 saja, tapi harus dikembangkan ke unsur pidana agar kejadian yang sama tidak terulang," pungkas Razak.
Untuk Diketahui, Satgas Pangan Polri menemukan pelelangan gula di atas HET Rp 12.500/kg yang dilakukan oleh PTPN2. Pelelangan itu dinilai melanggar ketentuan Pemerintah. Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol Daniel Tahi Monang bahkan menjelaskan sempat menyegel PTPN2 dengan Police Line dalam kasus ini. (art/drb)