drberita.id | Himpunan Marga (HIMA) Lubis Sumut meminta kepolisian segera membebaskan Nabila Syofiani Lubis dari delik hukum apapun yang ditetapkan Polsek Medan Area.
"Atas nama HIMA Lubis, saya meminta polisi membebaskan anak kami Nabila Syofiani Lubis, dari delik hukum apa pun meski berkasnya sudah sampai di kejaksaan. Jika hal ini tidak direspon, kami akan menempuh jalur hukum," ucap Husni Hamid Lubis, salah seorang Fungsionaris HIMA Lubis Sumut di Medan, Rabu 14 April 2021.
BACA JUGA :Gubsu Harus Tertibkan Rekanan di PDAM Tirtanadi Titipan Direksi
Dari pemberitaan dan informasi yang kami dapat, kata Husni, delik hukum yang ditetapkan kepada Nabila Syofiani Lubis sangat dipaksakan. Penangkapan Nabila pun terkesan direkayasa pihak Polsek Medan Area.
"20 paket sabu yang ditemukan petugas polisi dari Polsek Medan Area tidak ada kaitannya dengan anak kami (Nabila Syofiani Lubis. Sabu ditemukan dari rumah sebelah, anak kami duduk di rumah sebelahnya. Dan kami pastikan Nabila tidak tahu dan tidak kenal sabu, Polsek Medan Area jangan merekayasa kasus ini," tegas Husni.
[br]
Husni juga mengatakan HIMA Lubis akan melaporkan kasus penangkapan rekayasa Nabila Syofiani Lubis ini ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut.
"Agar jadi pelajaran bagi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago sebagai penegak hukum, kami meminta merehab kembali nama baik Nabila Syofiani Lubis. Kami minta etika dan moral dari Kompol Faidir Chaniago secepatnya," tegas Husni.
BACA JUGA :Gantari Nusa Dukung Momentum Kebangkitan Hidup dan Parekraf 2021
Diketahui, berita penangkapan rekayasa kasus narkoba siswi kelas 1 SMK Taman Siswa Medan, sudah viral dan menjadi perhatian publik. Sedangkan pemilik sabu bernama Nova masih berkeliaran di wilayah hukum Polsek Medan Area.