Henry Yosodiningrat: Polsek Medan Timur tidak menghargai lembaga peradilan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir032021/_9222_Henry-Yosodiningrat--Polsek-Medan-Timur-tidak-menghargai-lembaga-peradilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Pengacara Henry Yosodiningrat SH saat sidang prapid di PN Medan.

drberita.id | Pengacara Henry Yosodiningrat SH, sangat kecewa pihak Polsek Medan Timur tidak hadir dalam sidang pra peradilan (prapid) atas penangkapan kliennya, Anwar Tanuhadi (59) warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF No. 27 Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Henry menilai ada unsur kesengajaan tidak hadir untuk mengulur waktu dengan maksud menggugurkan perkara prapid.

"Kami sangat kecewa, kami dari Jakarta bisa hadir pukul 08.30 WIB ke sini, sementara mereka yang cukup dekat ke mari tapi sampai sidang ditunda juga tidak datang tanpa kabar. Ini artinya Polsek Medan Timur tidak menghargai lembaga peradilan," tegas Henry seusai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 17 Maret 2021.

BACA JUGA :Bank Sumut: LHAP Ombudsman Sudah Selesai

Dijelaskan Henry, prapid ini diajukan pihaknya terkait sah atau tidaknya surat perintah penyidikan, sah atau tidaknya penyidikan, dan sah atau tidaknya penetapan Anwar sebagai tersangka.

"Kenapa laporan kepada kliennya itu pada 3 Oktober namun sprindik keluar di hari yang sama," ucapnya.

[br]

"Jadi klien saya ini diculik, dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur, setibanya di Polsek Medan Timur ia diperas dengan cara dipaksa mentransfer uang senilai Rp 2,5 milir tunai ke rekening orang yang tidak dikenalnya lalu disuruh lagi membuka cek 6 lembar dengan total hampir Rp 2,5 miliar. Setelah cek dikeluarkan, klien saya dilepas dikasih berita acara pelepasan dan di situ ditulis bahwa tidak cukup bukti. Itu sudah difoto klien saya. Terus ditarik lagi sama mereka surat pelepasan itu dan diganti surat penangguhan dengan alasan tunggu cek itu cair dulu baru dilepaskan. Jadi ini kan jahat," kecam Henry.

Atas peristiwa itu, Anwar pun melaporkannya ke Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumut l, dan kini sedang diproses. Namun aneh, pada 9 Maret 2021 Henry dan Anwar berangkat ke Medan untuk menghadap panggilan terkait laporannya itu.

"Tapi pada pagi, 10 Maret 2021, saat di restoran hotel, Anwar ditangkap dan dibawa ke Kejari Medan untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 dan saat itu juga langsung ditahan dan dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur," beber Henry.

Henry mengatakan perkara kliennya itu dituduh menipu seseorang bernama JH yang sama sekali tidak ia kenal.

BACA JUGA :Polrestabes Medan Tangkap Pemakai Sabu di Rumah Transaksi Narkoba

"Jadi sekali lagi saya tegaskan, ketidakhadiran Polsek Medan Timur di sidang prapid ini kami percaya dilakukan bertujuan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang disidangkan ini dengan cara, dalam waktu yang singkat penuntut umum segera melimpahkan perkara dimaksud dan 'akan diatur' supaya segera dilakukan sidang pertama terhadap pokok perkara, sehingga dengan demikian maka perkara praperadilan akan gugur demi hukum," pungkasnya.

[br]

Henry meminta hakim agar melakukan panggilan sekaligus peringatan kepada Polsek Medan Timur untuk datang pada sidang prapid yang ditunda hingga Selasa 23 Maret 2021.

Hendra Sutardodo, hakim tunggal sidang prapid ini pun sepakat meminta panitera untuk melayangkan surat sekaligus peringatan ke Polsek Medan Timur.

"Jadi sidang kita tunda sampai Selasa pekan depan, apabila (Polsek Medan Timur) tidak hadir maka sidang prapid akan kita lanjutkan ke pokok perkara," kata hakim Hendra.

BACA JUGA :Ombudsman: Ada 39 Pengaduan Tagihan PDAM Tirtanadi, 1 Bulan Rp 12 Juta

Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin dikonfirmasi mengaku sudah menyerahkan kasus tersebut ke bagian hukum dari institusinya. "Ah sudah lah, gak usah kau buat itu ya," jawab Kompol Arifin.

Penulis
: Arcito
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa

Hukum

Tersangka Narkoba Prapid Presiden Hingga Penyidik Polda Sumut di PN Medan

Hukum

Menang Prapid, Korban Laporan Palsu Polsek Medan Area Minta Kapolri Evaluasi Anggotanya

Hukum

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAB Jalani Magang MBKM di Pengadilan Negeri Medan

Hukum

Suami Dianiaya Hingga Terkapar, Istri Desak Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku A Sin

Hukum

Kecewa Putusan Sela, Kuasa Hukum Terdakwa Toni Tan Akan Melapor ke MA dan KY