Korupsi APBD

Hakim Tipikor Tegur Konsultan CV Balakosa Karena Tutupi Informasi Kasus Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202510/_2107_Hakim-Tipikor-Tegur-Konsultan-CV-Balakosa-Karena-Tutupi-Informasi-Kasus-Eks-Kadis-PUPR-Sumut-Topan-Ginting.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Jakda KPK hadirkan 3 saksi perkara korupsi proyek jalan di Sumut.

drberita.id -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menegur keras saksi Alex Meliala, selaku tenaga konsultan perencanaan dari CV Balakosa dalam perkara suap proyek jalan di Sumatera Utara. Alex ditegur karena terkesan menutupi informasi perkara.

"Saudara jangan menutup-nutupi. Apa bisa konsultan perencanaan bertemu langsung calon dengan pemenang tender di kafe?" ucap Hakim Ketua Khamozaro Waruwu pada sidang lanjutan di ruang Cakra Utama, Rabu 8 Oktober 2025.

Dalam sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi yakni Ryan (staf Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sumut), Bobby Dwi Kus Oktavianto (tenaga honorer di dinas yang sama), dan Alex Meliala (tenaga konsultan perencanaan dari CV Balakosa).

Ketiganya diperiksa terkait perkara suap proyek jalan di Sumut dengan terdakwa Direktur PT. DNG Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Direktur RN Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Dalam keterangannya, Ryan mengungkapkan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang berkas perkaranya terpisah, menerima fee proyek sebesar 4 persen dari nilai pekerjaan. Sedangkan atasannya, Rasuli Efendi Siregar, eks Kepala UPT Gunung Tua, menerima 1 persen.

"Sejak saya jadi staf pengawasan jalan tahun 2016, pola fee seperti itu sudah biasa terjadi. Bukan rahasia umum lagi, Yang Mulia," ungkap Ryan di hadapan majelis hakim.

Ryan juga mengaku mendapatkan perintah dari Rasuli Efendi Siregar untuk memenangkan perusahaan milik Kirun dan Rayhan. Dua proyek yang dimaksud yaitu proyek Jalan Sipiongot - Batas Labuhanbatu senilai Rp. 96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru - Sipiongot senilai Rp. 69,8 miliar.

"Rasuli bilang, bagaimana pun perusahaan milik Kirun dan Rayhan harus dimenangkan, itu perintah dari pimpinan," kata Ryan menirukan ucapan atasannya.

Ryan juga mengatakan, setelah menerima perintah dari Rasuli Siregar, dirinya bertemu dengan Taufik Hidayat, ajudan terdakwa Kirun untuk mempersiapkan dokumen dan survei lapangan. Pertemuan juga dilakukan di Brother Cafe pada 24 Juni 2025 bersama Rasuli Siregar dan Alex Meliala dari CV Balakosa untuk mencapai kesepakatan pagu anggaran kedua proyek.

Namun setelah kedua perusahaan milik Kirun dan Rayhan berniat ditetapkan sebagai pemenang tender, Ryan diperintahkan Rasuli Siregar untuk menagih biaya 0,4 persen. Namun permintaan itu belum dipenuhi oleh terdakwa Rayhan.

Saksi lainnya, Bobby Dwi Kus Oktavianto mengaku mengunggah pengumuman tender proyek ke aplikasi e-Katalog pada sore hari, dan pengumuman menjelang tengah malam. Bobby Oktavianto mengaku menerima Rp. 500 ribu dari Taufik Hidayat, staf terdakwa Kirun. Dan Ryan mendapat Rp. 5 juta dari Rayhan.

Dalam perkara ini, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang didakwa memberi suap senilai total Rp. 4,054 miliar kepada sejumlah pihak, termasuk eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, agar perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang tender proyek jalan di Sumut.

Perkara ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Jumat 27 Juni 2025.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Unsang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penulis
: admin
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kasihan Topan Ginting, Sepi di Tengah Keramain Pengadilan Tipikor Medan, Tak Ada Teman Alumni IPDN Yang Datang

Hukum

Topan Ginting dan Rasuli Siregar Tidak Kompak di Hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan

Hukum

Berkas Tersangka Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Belum Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor

Hukum

DPRD Sumut Bisa Gunakan Hak Interpelasi ke Bobby Nasution Terkait Pergeseran APBD dan Topan Ginting ditangkap KPK

Hukum

Bobby Nasution Sangat Mungkin Diperiksa KPK Terkait Keterlibatan Dengan Topan Ginting

Hukum

FABEM: Program Bersih Birokrasi Pemprov Sumut Berhenti Karena Topan Ginting Ditangkap KPK