drberita.id | Majelis Hakim perkara sabu seberat 25 Kg dari luar negeri dengan terdakwa Iswandi Siahaan mempertanyakan keberadaan Nurul Bahri sebagai pemilik mobil rental. Majelis hakim pun minta JPU menghadirkannya sebagai saksi.
"Tolong penuntut umum agar menghadirkan Nurul Bahri," perintah Majelis Hakim Arpanyani kepada Jaksa Fransiska Panggabean dalam persidangan di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa 24 Mei 2022.
Nurul Bahri adalah pemilik mobil rental bernomor Pol BK 1384 CH dengan rangka MHMFM1BA3J7KO34812 dan mesin DC07654.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir juga mempertanyakan soal nama terdakwa dan saksi dari personil Ditresnarkoba Poldasu yang hampir sama. "Lho ini kok namanya sama?," tanya Abdul Kadir yang kemudian dijawab Jaksa bahwa saksi bernama Iswandi namun tak pakai marga.
Selanjut Iswandi menuturkan dirinya bersama Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting menyebutkan bahwa dirinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kawasan SPBU Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.
BACA JUGA:
UTBK di USU Dinilai Sangat Baik dan Memenuhi StandarTerdakwa pun tidak melawan pada saat Tim Ditresnarkoba Poldasu menemukan sabu seberat 25 Kg dari agen. Bahkan terdakwa mengaku baru diberi uang Rp 900 ribu untuk merental mobil guna membawa sabu ke Medan.
Pada sidang itu, saksi menyebutkan terdakwa mengaku mendapatkan pekerjaan dari Asro alias Sapuluh (DPO) untuk membawa sabu ke Medan.
"Jadi terdakwa semula dihubungi Asro lalu menyetujui menerima pekerjaan, tak lama berselang dihubungi oleh Mr X untuk memastikannya. Karena sudah pasti, maka Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan. Di sinilah terdakwa mendapatkan uang Rp 900 ribu untuk biaya rental mobil, selanjutnya menuju Jalan Tangkahan Pasir, Kelurahan Seil Lendir, Kecamatan Sungai Payang," ucap saksi.
Setelah saksi panjang lebar memberikan penjelasan, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir pun menanyakan apakah semua itu sabu atau sebagian berisikan tawas?, saksi Iswandi membenarkan barang bukti adalah sabu berdasarkan Laboratorium.
BACA JUGA:
Wakil Ketua DPRD Medan Minta Dinas Peternakan Sumut Gerak Cepat Antisipasi Wabah PMKSetelah mendengarkan para saksi-saksi, majelis hakim menegaskan agar terdakwa menghadirkan pemilik mobil rental. "Jaksa kamu harus hadirkan saksinya, sebab kita hanya melihat fotonya saja," tegas Abdul Kadir sembari menolak saat jaksa ingin membacakan kesaksian Nurul Bahri.
Usai mendengarkan kesaksian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.