Hakim Minta Jaksa Hadirkan Pemilik Mobil Rental Kurir Sabu 25 Kg

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir052022/_9906_Hakim-Minta-Jaksa-Hadirkan-Pemilik-Mobil-Rental-Kurir-Sabu-25-Kg.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Saksi narkoba di persidangan PN Medan.

drberita.id | Majelis Hakim perkara sabu seberat 25 Kg dari luar negeri dengan terdakwa Iswandi Siahaan mempertanyakan keberadaan Nurul Bahri sebagai pemilik mobil rental. Majelis hakim pun minta JPU menghadirkannya sebagai saksi.

"Tolong penuntut umum agar menghadirkan Nurul Bahri," perintah Majelis Hakim Arpanyani kepada Jaksa Fransiska Panggabean dalam persidangan di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa 24 Mei 2022.

Nurul Bahri adalah pemilik mobil rental bernomor Pol BK 1384 CH dengan rangka MHMFM1BA3J7KO34812 dan mesin DC07654.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir juga mempertanyakan soal nama terdakwa dan saksi dari personil Ditresnarkoba Poldasu yang hampir sama. "Lho ini kok namanya sama?," tanya Abdul Kadir yang kemudian dijawab Jaksa bahwa saksi bernama Iswandi namun tak pakai marga.

Selanjut Iswandi menuturkan dirinya bersama Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting menyebutkan bahwa dirinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kawasan SPBU Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.

BACA JUGA:UTBK di USU Dinilai Sangat Baik dan Memenuhi Standar

Terdakwa pun tidak melawan pada saat Tim Ditresnarkoba Poldasu menemukan sabu seberat 25 Kg dari agen. Bahkan terdakwa mengaku baru diberi uang Rp 900 ribu untuk merental mobil guna membawa sabu ke Medan.

Pada sidang itu, saksi menyebutkan terdakwa mengaku mendapatkan pekerjaan dari Asro alias Sapuluh (DPO) untuk membawa sabu ke Medan.

"Jadi terdakwa semula dihubungi Asro lalu menyetujui menerima pekerjaan, tak lama berselang dihubungi oleh Mr X untuk memastikannya. Karena sudah pasti, maka Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan. Di sinilah terdakwa mendapatkan uang Rp 900 ribu untuk biaya rental mobil, selanjutnya menuju Jalan Tangkahan Pasir, Kelurahan Seil Lendir, Kecamatan Sungai Payang," ucap saksi.

Setelah saksi panjang lebar memberikan penjelasan, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir pun menanyakan apakah semua itu sabu atau sebagian berisikan tawas?, saksi Iswandi membenarkan barang bukti adalah sabu berdasarkan Laboratorium.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Medan Minta Dinas Peternakan Sumut Gerak Cepat Antisipasi Wabah PMK

Setelah mendengarkan para saksi-saksi, majelis hakim menegaskan agar terdakwa menghadirkan pemilik mobil rental. "Jaksa kamu harus hadirkan saksinya, sebab kita hanya melihat fotonya saja," tegas Abdul Kadir sembari menolak saat jaksa ingin membacakan kesaksian Nurul Bahri.

Usai mendengarkan kesaksian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi

Hukum

Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah

Hukum

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Hukum

Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh

Hukum

Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama

Hukum

Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut