drberita.id -Sidang lanjutan pemalsuan 54 cek di
Bank Mandiri digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan terdakwa mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, Tepi, pada Rabu 13 Mei 2026.
Sidang dengan agenda keterangan terdakwa yang mengaku uang hasil dari cek palsu itu dipergunakannya untuk kepentingan peribadi.
Dalam kesaksiannya, terdakwa Tepi membantah ada bermain dengan orang dalam Bank Mandiri untuk pencarian 54 cek palsu dengan nilai kerugian ratusan miliar.
"Tidak ada bu, tidak ada bermain sama pihak bank," katanya di hadapan majelis hakim diketuai Lifiana Tanjung. Namun, majelis hakim tidak mempercayai pengakuan terdakwa
Menurut hakim, pihak Bank Mandiri tidak semudah itu mengeluarkan uang apalagi dengan nilai yang besar. Apalagi tanda tangan di cek tersebut tidak mirip sama sekali.
"Apa kau ada main sama orang bank, sampai kepala Pinca (Pimpinan Cabang) mengetahui prosesnya. Itu bagaimana prosesnya, sedangkan tanda tangannya saja beda. Saya heran, kok selemah ini Bank Mandiri, ini bukan angka yang kecil loh," tegas hakim.
Mendengar pertanyaan hakim, terdakwa Tepi hanya bisa terdiam. Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy saat diperiksa sebagai saksi menyebut terdakwa Tepi belum mengembalikan kerugian perusahaan.
"Terdakwa belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun ada ditemukan uang tunai sekitar Rp 100 juta dan mata uang dolar dalam laci, dan saat ini menjadi barang bukti," kata Gindra dalam persidangan.
Ia juga menyebut perusahaan yang dipimpinnya memiliki sekitar 1.600 karyawan yang terdampak akibat kasus ini.
Dalam dakwaan JPU Daniel terungkap terdakwa Tepi memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Berdasarkan laboratorium forensik, seluruh tanda tangan di cek dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli.
Kemudian, dana hasil pencairan pun ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.
Akibatnya PT Toba Surimi Industries Tbk mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar.