drberita.id | DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika Sumatera Utara memberikan acungan jempol kepada jajaran Polda Sumut yang berhasil menangkap para bandar narkoba jaringan internasional di Kota Tanjungbalai.
"Tentu kerja keras jajaran Polda Sumut perlu mendapat penghargaan dari masyarakat Sumut, ini prestasi," ujar Ketua DPD Granat Sumut Sastra SH, MKn kepada DRberita, Minggu 18 Oktober 2020.
Sastra mengajak masyarakat berfikir positif berkaitan polemik tentang isu adanya barang bukti 10 kg sabu, disamping yang diungkap 2.000 butir ekstasi. Karena isu yang tidak bisa dibuktikan itu jadi tuduhan yang tidak baik.
Baca Juga :Kapolda Tegaskan Bandar Narkoba Tanjungbalai Ditangkap Barang Bukti 2.000 Butir Ekstasi
"Saya berharap kita semua bisa mendukung kerja keras jajaran Polda Sumut dalam memberangus kejahatan narkoba di Sumatera Utara. Caranya jangan dilindungi, seandainya masih ada rasa takut melaporkan, minimal jangan melindungi, itu sudah membantu," seru Sastra.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bandar narkoba Kota Tanjungbalai Gimin Simatupang Cs ditangkap dengan barang bukti 2.000 butir pil ekstasi.
"Terima kasih, yang ditangkap adalah 2.000 butir ecstasy, dan sedang dikembangkan," tegas Irjen Martuani, Minggu 18 Oktober 2020.
Baca Juga :Lagi, Ketua PDIP di Medan Mundur Alasan UU Cipta Kerja
Belum lama ini, Polrestabes Medan juga menangkap bandar narkoba jaringan internasional Jimmy Sitorus Pane Cs dengan barang bukti 18 kg sabu.
art/drb