Gara-gara Personil Polres Langkat Semua Positif Covid-19, Mobil PCR Senilai Rp 2,4 Miliar Rusak Terungkap

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir032021/_6818_Gara-gara-Personil-Polres-Langkat-Semua-Positif-Covid-19--Mobil-PCR-Senilai-Rp-2-4-Miliar-Rusak-Terungkap.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Muhammad Artam
Mobil PCR tes Dinas Kesehatan Pemkab Langkat

drberita.id | Mobil Toyota Hi-Ace dengan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) tes milik Dinas Kesehatan Pemkab Langkat sudah mangkrak dua bulan di halaman belakang kantor dinas itu. Nilai pembelian mobil senilai Rp2,4 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Langkat dr. Juliana berkilah pengadaan mobil dengan alat PCR pada akhir tahun 2020 itu saat dirinya belum menjabat Plt kepala dinas.

"Itu kan barang berteknologi tinggi, mungkin pegawai kurang faham menggunakannya. Jadi, kerusakannya hanyalah masalah teknis," kata Juliana di Rumah Dinas Sekda Langkat, Senin 15 Maret 2021 sore.

BACA JUGA :Pemuda Sumut Mau Dipecah, Samsir Pohan: Rapat Pleno di Grand Kanaya Itu Liar

Juliana mengaku sudah mendesak agar alat tersebut dapat segera dioperasikan sebagaimana mestinya.

"Unitnya sudah diganti dan kita diminta mengajukan 7 orang untuk ditraining oleh pihak penyedia barang. Kita memang butuh kali alat itu untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, makanya itu selalu saya desak agar bisa segera dioperasikan. Selasa 16 Maret 2021 pegawai mulai ditrianng," lanjut Juliana.

Terkait pernyataan PPK Limin Ginting bahwa mobil PCR sudah dioperasikan, Juliana membantahnya. "Kita masih mengajukan 7 orang pegawai untuk training. Tunggu selesai training dulu baru kita operasikan alatnya. Dari awal pegawai sudah dilatih, tapi belum maksimal pelatihannya," terangnya.

Pihak penyedia barang dikabarkan tidak mau mengganti unit mobil PCR, Juliana mengaku tidak mengetahui karena dirinya belum menjabat Plt Kadis. "Saya gak bisa jawab itu, karena serah terima barang sampai unitnya dinyatakan rusak, saya belum jadi plt," pungkasnya.

Pernyataan Juliana dan Limin Ginting bertolak belakang dengan pernyataan narasumber. Ia mengatakan hingga kini penyedia barang belum juga melakukan instalasi (pemasangan) PCR. "Belum ada alat yang dipasang di sana," katanya.

BACA JUGA :21 PK Partai Golkar Kota Medan Sampaikan Fakta Integritas

Sebelumnya, karena tidak didampingi trainer dari pihak penyedia barang, perangkat Polymerase Chain Reaction (PCR) tes seharga Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020, kini tak bisa digunakan atau rusak.

Kerusakan mobil PCR diketahui gara-gara semua personil Polres Langkat saat swab tes hasilnya dinyatakan positif Covid-19. Namun, saat sampel swab dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik Medan, hanya 6 orang personil Polres Langkat yang positif Corona.

Ironisnya, PT. G selaku penyedia barang justru diminta untuk mengganti unit PCR tes yang rusak. PT. G pun menolak permintaan Dinas Kesehatan Langkat, karena kerusakan merupakan kelalaian dari pihak dinas yang mengoperasikan alat itu tanpa didampingi trainer dari PT. G.

BACA JUGA :LAHP Ombudsman Dibantah Walikota Medan

Penulis
: Avid
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Janda Muda di Langkat dan Anaknya Ditemukan Tewas Dalam Kamar

Hukum

PASU Dukung Polres Langkat Tangani Kasus Korupsi PSR Rp29 Miliar

Hukum

FOZ Sumut Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Untuk Korban Kebakaran di Sei Lepan Langkat

Hukum

KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka Gratifikasi PBJ

Hukum

Kisah Investor Tiongkok di Langkat Berujung ke Mabes Polri

Hukum

Korupsi Bupati Langkat: Terdakwa Muara Setor Uang Karena Ada Penagihan