Firman Sinaga Nyaris Lumpuh Dianiaya Satpam PTPN3 Kebun Labuhan Haji

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082022/_2698_Firman-Sinaga-Nyaris-Lumpuh-Dianiaya-Satpam-PTPN3-Kebun-Labuhan-Haji.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Darrenz
Firman Sinaga

drberita.id | Firman Leonardus Sinaga warga Dusun Hutabaru, Desa Sialang Taji, Kecamatan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), nyaris lumpuh akibat dipukuli satpam PTPN3 Kebun Labuhan Haji, karena ketangkap mengambil buah sawit.

"Kalau batuk dadaku sakit, bernapas pun sesak. Paha sampai kakiku lebam lebam, sakit kalau dibawa berjalan," ungkap Firman Leonardus Sinaga, kepada wartawan, Selasa 16 Agustus 2022.

Firman adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah petugas keamanan atau satpam perusahaan perkebunan PTPN3 Kebun Labuhan Haji. Firman dianiaya setelah ditangkap saat mengambil buah sawit di areal yang sedang direplanting di Afdeling IV Kebun Labuhan Haji.

Penangkapan yang berujung penganiayaan itu terjadi Minggu 14 Agustus 2022 pagi. Usai ditangkap, Firman langsung dianiaya dengan cara dipukuli dan ditendang di beberapa bagian tubuhnya. Hingga menimbulkan sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Menurut Firman, tak hanya dianiaya di areal replanting, segerombolan satpam bersebo (topeng) itu kemudian membawanya ke suatu tempat. Di tempat itu, Firman kembali dipukuli hingga nyaris pingsan. Usai dipukuli, Firman kemudian dibawa ke pos satpam di Labuhan Haji. Di sana, Firman kembali diinterogasi dan difoto-foto oleh para satpam.

BACA JUGA:MLR: PTPN3 Lakukan Dugaan Ilegal Hutan Sosial

Dijelaskan Firman, setelah berada di pos satpam barulah dia bisa mengenali beberapa orang yang menangkapnya. Di antara orang orang itu adalah D. Silaban yang disebutkan sebagai Danton Satpam PTPN3 Kebun Labuhan Haji.

Setelah selesai diinterogasi, D. Silaban, Danton Satpam pun mengantarkan Firman ke Polsek Aek Kanopan untuk diproses secara hukum. Namun karena perbuatan Firman dikategorikan ringan yang masuk dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, hari itu juga Firman diizinkan pulang ke rumahnya.

Saat wartawan menyambangi Firman Leonardus Sinaga di rumahnya di Dusun Hutabaru Desa Sialang Taji, tampak kondisi tubuhnya yang lemah dan kesulitan untuk berjalan. Sejumlah memar dan lebam masih terlihat jelas di beberapa bagian tubuhnya.

Direncanakan, Firman akan kembali mendatangi Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan untuk membuat laporan polisi atas tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada dirinya.

BACA JUGA:Data Vaksinasi Covid-19 di Labura Sumut Diduga Manipulatif

Mengonfirmasi hal ini, wartawan telah menyambangi Kantor PTPN3 Kebun Labuhan Haji, untuk mempertanyakan langsung kepada Manager, Sangap Oloan Harianja dan Asisten Personalia Kebun (APK), Supri. Namun kedua petinggi kebun milik negara itu tidak berada di tempat.

Asistan Personalia Kebun, Supri, yang semula dalam percakapan telepon akan segera ke kantor dan berjanji bertemu di sana, hingga beberapa jam ditunggu, tak kunjung datang.

Ketika wartawan mengirimkan pesan konfirmasi ke whatsapp Sangap Oloan Harianja dan Supri, kedua pejabat kebun PTPN3 itu malah memilih untuk bungkam dan mengabaikan pesan yang dikirimkan kepada mereka.

Penulis
: Darrenz Nababan
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Afriansyah Noor Dorong Penguatan Hubungan Industrial dan Peran Serikat Pekerja dan Forkomda BUMN

Hukum

Presiden Prabowo Dapat Fukungan IWO Kirim KPK dan Kejagung Masuk ke BUMN, Teuku Yudhistira: Utamakan PT. PLN

Hukum

2024 Utang Melonjak, PLN Sewa Pembangkit Listrik 10 Bulan Sampai Rp. 50 Triliun Lebih

Hukum

Forkom SP BUMN Bertemu Ceo Danantara, Abrar Ali: Perjuangan ini menjadi bukti nyata

Hukum

SP PLN dan Forkom BUMN Sikapi Nasib Pekerja yang Khawatir Hadirnya Danantara

Hukum

Fakta Korupsi Korporasi BUMN: Bisnis Curang PTPN di Sumut Perlu Dibongkar Seperti Puncak Bogor