drberita.id | Kanwil Kemenag Sumut memberhentikan sementara Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Serdang Bedagai (Sergai) Fahri Nasution menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Ye, seorang pegawai honorer di sekolah tersebut.
Selama penonaktifan ini, Kanwil menunjuk Wakil Kepala MAN 1 Sergai sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala MAN 1 Sergai.
Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Sumut melalui Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Erwin Dasopang.
Baca Juga :Depan Pengurus PWI Sumut, Anggota DPD RI Akui Covid-19 AdaErwin mengatakan, terkait laporan dugaan pelecehan seksual oleh Fahri Nasution, Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag telah melakukan pemeriksaan. Begitu juga Polres Sergai yang menerima laporan masih memprosesnya. Namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum akan status yang bersangkutan.
Namun diakui Erwin, pihaknya merasa terganggu dengan bergulirnya kasus tersebut. Karena itu, mereka berinisiatif mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara Fahri Nasution dari jabatannya.
Baca Juga :BEM USU Bagikan Ratusan Paket Vitamin ke Petugas PPKM Kota Medan"Kita Plh kan sampai proses hukum selesai," kata Erwin, menjawab wartawan, Jumat 23 Juli 2021.
"Yang ditunjuk sebagai Plh Kepala MAN 1 Sergai adalah Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Atika Ahraini," sambungnya.
Erwin menjelaskan, penonaktifan ini juga dilakukan demi memberi kesempatan kepada Fahri Nasution untuk menghadapi proses hukum yang tengah bergulir. Bila nantinya tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dikembalikan pada jabatannya. "Kalau tidak terbukti, kita akan kembalikan haknya," katanya.
Baca Juga :Tinggalkan Istri Karena Pelakor, Anggota DPRD Deliserdang dan Guru SMA Negeri Dilaporkan ke GubsuMenurut Erwin, pasca merebaknya kabar kasus ini, ia mewakili Kakanwil Kemenag telah melihat langsung situasi di MAN 1 Sergai dan bertemu para guru di sana dengan harapan mendinginkan suasana.
Mereka tak ingin kasus ini menimbulkan gejolak dan mengganggu proses belajar-mengajar. "Kemudian kita meminta untuk tidak lagi terkontaminasi bela A atau B. Kita minta untuk kembali seperti semula," pungkasnya.
[br]
Kasus dugaan pelecehan seksual Fahri Nasution kepada Ye sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Sergai. Meski sudah dilaporkan sejak 17 September 2020, namun laporan korban yang diterima dalam LP Nomor: STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGAI, hingga kini masih mengambang.
Baca Juga :Ditjenpas Klaim Berkontribusi Gagalkan Peredaran 1.129 Ton Sabu Jaringan Timteng NigeriaYe kemudian melaporkan Polres Sergai ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 9 Juli 2011. Ombudsman yang menerima laporan kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait mulai dari Polres Sergai, Fahri Nasution, dan juga Kanwil Kemenag Sumut atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas laporan pelapor.
Dan Fahri Nasution telah memberikan klarifikasinya ke Ombudsman Sumut di Medan pada Kamis 22 Juli 2021.