drberita.id | Ditetapkannya empat orang tersangka dalam kasus penjualan vaksin Covid-19 Ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, oleh Polda Sumut layak mendapatkan apresiasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, keempat orang tersangka berinisial SW pemberi suap, IW dokter ASN yang bertugas di Lapas Kelas 1 Medan, KS dokter dari Dinkes Sumut, dan SH staf dari Dinkes Sumut, sangat disesalkan perbuatan tidak terpuji tersebut.
BACA JUGA:Inpres BPJS Ketenagakerjaan Jalan di Tempat
"Penjualan vaksin secara ilegal dilakukan oleh ASN dan dokter tersebut seharusnya tidak boleh terjadi, sebab masih banyak yang belum mendapatkan vaksin. Sanksi hukumnya harus sangat berat, karena vaksin merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara nasional," ungkap EPZA dalam keterangan tertulis, Sabtu 22 Mei 2021.
Sejak bulan November 2020lalu, kata EPZA, mereka dari Korp Advokat Alumni UMSU (KAUM) sudah mengingatkan jangan sampai terjadi penyelewengan terhadap bantuan soasial Covid-19, apalagi ini bantuan vaksin yang bertujuan untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 agar tidak meluas. Jangan disalahgunakan atau diperjual belikan secara ilegal.
"Intinya, kita apresiasi tindakan cepat Polda Sumut yang menangkap keempat pelaku penjual vaksin Covid-19 secara ilegal," katanya.
BACA JUGA:Sebut Muka Perawat Kayak Tong Sampah, Selebgram Ratu Entok Dilapor ke Polda Sumut
Di masa pandemi ini, semua pihak dituntut untuk taat dan patuh kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Ini kok ada tim dari bidang kesehatan berbuat curang.
"Harapan kita para tersangka diberi hukuman berat, apalagi mereka dari unsur ASN, sejatinya mereka memberi contoh atau teladan yang baik, bukan malah berbuat curang," tutup Eka Putra Zakran yang akrab dipanggil Epza.