drberita.id | Seberat 50 gram emas dan 1 set kamera menjadi bukti maling rumah milik Marfin Ginting (50) warga Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Immanuel Gunting kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka KG (38) warga Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, dari keterangan saksi dan rekaman CCTV rumah korban.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan hasil rekaman kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di lokasi, akhirnya pelaku pembobol rumah dibekuk," kata Immanuel, Senin 3 Agustus 2020.
Baca Juga :IPI Sumut Salurkan Bantuan Tahap 2 ke Pemulung Medan Amplas
Munurut Immanuel, tersangka berhasil membawa lari perhiasan emas seberat 50 gram bersama surat, satu set kamera beserta dua lensa, satu buah teropong, dan sebuah game.
[br]
Aksi pelaku diketahui oleh pembantu rumah tangga korban yang datang ingin membersihkan rumah yang dalam kondisi kosong. Saat masuk ke dalam rumah, pembantu terkejut melihat jendela rumah sudah terbuka.
Kejadian itu pun dilaporkan kepada korban dan Polsek Delitua dengan bukti laporan No. LP: 838/K/VII/2020/SPKT/SEK DELTA. "Saat dicek pemiliknya, kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Pintu-pintu pada rusak dan jendela samping keadaan terbuka," kata Immanuel.
Baca Juga :Kombes Yogi Dalam Skandal Djoko Tjandra, Bagaimana Nasibnya?
Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya tersangka ditangkap berada di Desa Namo Bintang, Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu 1 Agustus 2020.
"Tersangka mencoba melawan saat akan pengembangan, terpaksa kita tindakan tegas dengan tembakan yang kena kaki tersangka," kata Immanuel.
[br]
"Tersangka mengakui perbuatannya dengan merusak asbes ruang tamu dan keluar dari jendela ruangan tengah membawa hasil kejahatan," sambungnya.
Tersangka ternyata residivis yang pernah dihukum 4,6 tahun dalam kasus narkotika. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara," tutup Immanuel. (art/drb)