drberita.id -Sudah setahun lebih laporan polisi DE (51) di SPKT
Polda Sumut tidak ada kabarnya.
Laporan itu terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang oknum Anggota Subbid Wabprof Bid
Propam Polda Sumut. Hingga kini laporan masih mengendap dan tidak berproses.
DE adalah eks anggota Polri yang bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan dan pernah ditimpa masalah etik. Saat proses sidang etik tengah berjalan, dirinya pun dimintai uang senilai Rp. 40 juta oleh salah satu oknum Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut berpangkat bripka, berinisial BS.
Karena janji Bripka BS yang melenceng, akhirnya DE pun membuat laporan polisi sebagaimana yang tertuang dalam LP No: STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDASU tertanggal 2 April 2024.
Selain di SPKT, DE juga telah membuat pengaduan di Bid Propam Polda Sumut di waktu yang hampir bersamaan. Di awal laporan, sejumlah penyidik Propam Polda Sumut juga telah melakukan chek TKP yang terletak tepat disebelah Mapolda Sumut. Namun setelah itu, pengaduan dan laporan tersebut seolah dihentikan tanpa kejelasan.
"Waktu itu sudah pernah chek TKP, bahkan saksi saksi yang kubawa pun sudah diambil keterangannya. Tapi sampai hari ini laporan itu tidak lagi berproses dan seperti angin lalu. Mungkin nunggu aksi unjuk rasa, barulah diperhatikan oleh Kapolda," ucap DE kepada wartawan, kemarin.
Tak hanya DE, baru baru ini publik juga dikejutkan dengan ulah nakal oknum Bid Propam Polda Sumut berinisial IFS yang diduga meminta uang senilai Rp. 20 juta kepada anggota Polri bermasalah.
Kabid Humas Polda Sumut KBP Fery Walintukan dikonfirnasi wartawan, pada Senin 15 September 2025, mengatakan bahwa kasus IFS tengah diproses di Bid Propam Polda Sumut. Namun perwira berpangkat melati tiga itu tidak merinci sejauh mana proses pemeriksaan terhadap IFS.
Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan dan Kabid Propam Polda Sumut Kombespol Julihan Muntaha masih enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait kedua masalah diatas.