Kumparan | Polri angkat bicara terkait buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra yang hilang dalam daftar red notice Interpol. Padahal Djoko merupakan buronan kelas kakap yang sedang dicari-cari.Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Divisi Propam Polri tengah mendalami penyebab Djoko Tjandra tidak masuk red notice. Red notice dikeluarkan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Divisi Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawali daripada pembuatan red notice yang ada di Hubungan Internasional. Tentunya setelah pemeriksaan, kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya,†kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.
Baca Juga: Dompet Dhuafa Waspada Siapkan Hewan Kurban Terbaik Lewat QCArgo menuturkan, pemeriksaan lewat Divisi Propam untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur dalam red notice. Bila ditemukan pelanggaran, Divisi Propam Bareskrim Polri akan memberikan sanksi kepada anggota kepolisian terkait. "Kemudian nanti akan kita lihat apakah ada kesalahan atau tidak dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota ini. Tentunya komitmen bapak Kapolri bahwa anggota yang berhasil, baik, akan diberikan reward. Sedangkan anggota yang memang salah akan diberikan punishment," ujar Argo.
Deketahui, pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Satma AMPI: Kadis PUPR Batubara Banyak Cakap!Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020. Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
Untuk itu, Polri juga terus menelusuri hal ini. “Mayoritas Red Notice dibatasi hanya untuk penggunaan penegakan hukum,†ungkap Interpol.
(art/drb)