drberita.id | Unggahan status milik akun facebook R Bagus Herman yang viral karena menuduh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) '86' dengan MRH yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu di Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan (Labusel), berbuntut panjang.
Kepala BNNK Labura, R Leo P. Sihotang, dalam video klarifikasi yang diunggah di laman facebook milik BNNK Labura, menegaskan hal itu.
Leo mengultimatum pemilik akun R Bagus Herman agar dalam waktu 2 x 24 segera datang ke kantor BNNK Labura untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang telah diviralkannya.
"Dalam waktu 2 x 24 jam, kami minta pemilik akun R Bagus Herman datang ke Kantor BNNK Labura untuk mengklarifikasi. Jika tidak, maka kami akan mengambil langkah langkah hukum," ancam Leo.
BACA JUGA:
Takziah ke Rumah Ridwan Kamil, AHY Sampaikan Belasungkawa Untuk ErilSelain mengultimatum R Bagus Herman, Leo Sihotang juga memaparkan sejumlah keterangan yang membantah tudingan pemilik akun R Bagus Herman.
Leo menjelaskan, MRH diamankan sesaat setelah dirinya selesai memakai narkoba jenis sabu. Saat itu BNNK Labura hanya menemukan sebuah alat isap (bong), dan bungkusan plastik.
Karena tak menemukan barang bukti, BNNK Labura kemudian melakukan penanganan dengan mengirimkan MRH untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) Pusat Rehabilitasi di Medan.
Diberitakan sebelumnya, dalam beberapa hari ini BNNK Labura menjadi trending topik di media sosial facebook, karena dituduh telah melakukan tindakan tangkap lepas atas MRH yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu.
MRH ditangkap bersama beberapa orang temannya di sebuah ruko di Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel, 1 Juni 2022.
BACA JUGA:
Relawan SASU Sampaikan Aspirasi, Harapkan NasDem Calonkan dan Menangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024Menurut akun facebook R Bagus Herman, saat melakukan penangkapan, BNNK Labura menemukan sebanyak 40 bungkus narkotika jenis sabu. Akun ini juga menyebutkan, MRH sudah bebas karena membayar uang tebusan '86' sebanyak Rp 300 juta.