Diperiksa Polda, Kajari Toba Dilaporkan ke Kejagung, PPATK dan KPK

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir112020/_4063_Diperiksa-Polda--Kajari-Toba-Dilaporkan-ke-Kejagung--PPATK-dan-KPK.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Kuasa hukum dari Jakarta SHP Law Firm, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung, beserta pelapor.

drberita.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Robinson Sitorus yang melaporkan cucunya Jojor Br Sitorus, atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 600 juta diperiksa Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Rencananya juga akan dilaporkan ke PPATK dan KPK.

Kasubdit III Jatanras, Kompol Taryono saat dikonfirmasi melalui Kasubdit Penmas Bid HumasPolda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Sabtu 14 November 2020, membenarkan terlapor sudah dilpemanggil dan dipemeriksa terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

"Saat ini sedang pendalaman, keterangan pelapor serta terlapor. Untuk secara mendetail belum bisa kita beritahukan, namun proses penyelidikan sudah berjalan. Bahkan terhadap pelapor Pak Robinson Sitorus sudah diambil keterangan dan diperiksa serta terlapor Ibu Jojor Sitorus" kata MP. Nainggolan.

Baca Juga :Muslammadan Serahkan Bantuan ke Pondok Pesantren Hidayatullah Bogor

Terpisah, kuasa hukum terlapor dari Jakarta SHP Law Firm, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung wartawan di Polda Sumut, menyebutkan kliennya mengaku heran atas laporan pengaduan (LP) tersebut.

Roni mengatakan laporan dari pelapor terhadap kliennya itu cacat hukum karena tidak ada bukti yang diajukan terhadap kliennya. Bahkan pihaknya sudah melaporkan Robinson Sitorus ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kata Roni, kasus bermula dari keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut, diminta disimpan dalam bentuk deposito menggunakan nama terlapor senilai Rp 600 juta, dan Rp 900 juta memakai nama ibu terlapor.

Selanjutnya, uang Rp 600 juta itu disebut Roni diminta pelapor untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening milik orang lain. Terlapor disebut, telah mengembalikan uang tersebut sekitar bulan November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor.

"Jadi yang diperkarakan yang Rp 600 juta, sudah dikembalikan, tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi," jelas Roni.

Roni menuding ada beberapa kejanggalan dalam laporan itu. Ia mencatat terdapat beberapa poin yang dianggap terjadi kecacatan hukum, dalam upaya polisi melakukan penyidika dan penyelidikan. Selain itu, Roni menilai pelapor tidak cukup bukti menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan. Alasannya, hal yang dilaporkan hanya berdasar bukti tulisan tangan di atas kertas selembar berlogo kop surat kejaksaan. Bahkan tulisan tersebut bukan merupakan tulisan tangan dari kliennya.

"Dalam hal ini klien saya juga tidak mengetahui alasan pasti kenapa uang tersebut dititipkan kepada kliennya dan ibu dari kliennya," ujar Roni.

Oleh karena itu, kuasa hukum terlapor telah mengambil langkah hukum ke Komisi Kejaksaan RI pada 4 Agustus 2020 dengan nomor Register di Komisi Kejaksaan RI: 5861- 0488, dalam hal ini agar terlapor Robinson Sitorus diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :Satgas Covid Sumut Siap Biayai Swab Tahanan Sebelum Dikirim ke Lapas

Laporan itu juga kami sampaikan dengan tegas dan tidak ada keragu-raguan untuk mengungkap dan mengusut tuntas kasus ini. Bahkan kuasa hukum terlapor memiliki bukti lain yang kuat atas transaksi lainnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pelapor.

"Setelah dari Komisi Kejaksaan RI kami akan mengambil langkah hukum ke PPATK dan KPK, agar seluruh aliran transaksi pelapor segera ditelusuri dan ditindak lanjuti tegas Roni Panggabean," papar Roni.

art/drb

Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Hukum

LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar

Hukum

4 Mantan Kaper Dukung Penggeledahan Ombudsman, Tapi Ingatkan Kejagung Punya Bukti Kuat

Hukum

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya

Hukum

Kejagung Sita Puluhan Aset Perusahaan dan Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Raiu dan Medan

Hukum

KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto