drberita.id | Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Binjai, Tobertina Sitepu, 2 Juli 2020. Tobertina diperiksa terkait dugaan pungli yang dilaporkan warga.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Pangabean menjelaskan Kadis Dukcapil Binjai Tobertina Sitepu diperiksa atas dua laporan. Pertama, dugaan pungutan liar (pungli), dan kedua soal pelayanan.
Baca Juga: Ada Pria Gantung Diri di Perumahan Ivory
"Ada laporan yang menyebut kutipan uang atau pungli saat mengurus dokumen kependudukan, khususnya e-KTP," ujar James didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
"Jadi kami tadi minta data antara permohonan pencetakan e-KTP dengan data e-KTP yang dicetak setiap bulannya. Tapi, kepala dinas bilang data permohonan tidak ada, hanya data pencetakan, ini kan aneh, ada indikasi ke sana (pungli), hanya harus ada pembuktian terlebih dahulu," sambung James.
Sedangkan untuk pelayanan, kata James, ada laporan dari salah seorang warga atas nama Titik Rani yang hendak mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) ke Kota Binjai. Pelapor mengaku mendapat pelayanan yang tidak baik dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai.
Baca Juga: Cerita Dewasa Warnai Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan
"Sebelumnya kami (Ombudsman) sudah datang ke Kantor Walikota Binjai untuk mengklarifikasi, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Makanya ini kami buat pemanggilan," jelasnya.
(art/drb)