drberita.id | Eksekusi tanah milik PT Kereta Api Indonesia di Jalan Wahidin, Kelurahan Pandu Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, berlangsung dengan aman dikawal TNI-Polri, Rabu 22 Juli 2020.Eksekusi pengosongan (Ontruiming) dengan perkara Nomor : 06/Eks/2020/374/Pdt.G/2010/PN.Mdn dikawal pihak Polri dan TNI.[adsnse]Hadir di lokasi eksekusi Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP A. Sinurat, Wakapolsek Medan Kota Iptu AW. Nasution, SM Dirve I Wilayah Sumut Kolonel Inf Asep, Kasubbag Bin Ops Polrestabes Medan Kompol H.G Simatupang, Kasubbag Dal Ops Polrestabes Medan Kompol D. Simamora, Lurah Pandau Hulu I Raja Ian Andos Lubis.
Baca Juga: Polri Dapat WTP, Jenderal Idham Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPKKemudian, juru sita M.Syahril F. Harahap, Juru sita pengganti Syamsul Bahri dan Blinun Sembiring, Kepling 06 Kelurahan Pandau Hulu I Devo, pemohon eksekusi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara-Aceh di wakili oleh penasehat hukum Zulkifli Lubis, personil jajaran Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota sekira 50 orang. personil Koramil Medan Kota sekira 10 orang, dan personil Polsuska.Wakapolsek Medan Kota Iptu AW Nasution mengatakan pelaksanaan pengamanan eksekusi tetap diwaspadai terhadap pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelaksanaan eksekusi.
"Untuk personil pengamanan agar menempati objek sesuai dengan ploting dari Bag Ops Polrestabes Medan," ujar Wakapolsek Medan Kota.Kolonel Inf. Asep selaku SM Dirve I Wilayah Sumut menyampaikan agar personil yang melakukan pengamanan baik TNI/Polri maupun Polsuska dan pemerintahan setempat supaya tidak arogan dalam pelaksanaan eksekusi. "Hingga saat ini objek perkara sudah kosong dan tinggal meratakan bangunan objek perkara, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan baik dan lancar," sebutnya.
Selanjutnya, dilakukan pengukuran lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara-Aceh oleh personil Polsuska dan pembacaan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 06/Eks/2020/374/Pdt.G/2010/PN.Mdn oleh Juru Sita PN Medan M.Syahril F. Harahap dan tidak dihadiri oleh termohon eksekusi.
Baca Juga: Polri Dapat WTP, Jenderal Idham Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPKPembongkaran dan pembersihan objek perkara pun dilakukan oleh buruh bangunan yang telah di sediakan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara-Aceh didampingi dengan Juru Sita dan saksi dari Pengadilan Negeri Medan, serta pihak TNI/Polri.
Perobohan terhadap bangunan milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara-Aceh pun dilakukan dan kemudian diserahterimakan kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara- Aceh diwakili oleh penasehat hukum Zulkifli Lubis selaku pemohon eksekusi.
(art/drb)