Dibentuk Tito Dibubarkan Listyo

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082022/_3271_Dibentuk-Tito-Dibubarkan-Listyo.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Jenderal Tito dan Jenderal Listyo.

drberita.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo. Pembubaran itu resmi dilakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, alasan Kapolri membubarkan Satgasus Merah Putih tersebut untuk efektivitas kinerja organisasi Polri. Pembubaran dilakukan setelah timsus Polri menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

MengutipAntara, Satgassus Merah Putih merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Satgasus ini dibentuk pertama kali pada 2017 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukan Satgassus Merah Putih ini untuk meredakan suasana usai peristiwa 411 atau demonstrasi 4 November 2016.

Tujuannya, untuk mendekati pemuka agama usai kondisi memanas karena pernyataan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pada 30 September 2016, dalam percakapan dengan warga di Kepulauan Seribu, Ahok menyatakan bahwa tidak masalah jika warga yang "dibohongi pake surah Al-Maidah 51 dan macem-macem" tidak memilihnya dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Banyak warga maupun pengamat mengkritik pernyataan itu dan menganggap Ahok telah melecehkan Alquran.

BACA JUGA:Bareskrim Tidak Mau Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J Hingga di Persidangan

Ucapan Ahok itu memicu demonstrasi dari kalangan umat Muslim. Unjuk rasa berpusat di kawasan antara Bundaran Hotel Indonesia, Bundaran Bank Indonesia dan Istana Kepresidenan, pada 4 November 2016. Polisi memperkirakan sekitar 200 ribu warga menghadiri aksi ini. Perkiraan lain menyebut angka 50 ribu.

Selain dilatarbelakangi peristiwa 411, pada 2017 Satgassus Merah Putih pernah membongkar kasus penyelundupan 1 ton sabu-sabu di bekas bangunan Hotel Mandalika, Anyer. Tim yang terlibat membongkar kasus tersebut di antaranya Kombes Pol. Nico Afinta dan Kombes Pol. Herry Heryawan.

Nico saat ini merupakan Kapolda Jawa Timur dengan pangkat Irjen. Sedang Herry saat ini berpangkat bintang satu sebagai Dirsidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Satgassus Merah Putih juga pernah membongkar kasus narkotika jumbo saat dipimpin Ferdy Sambo. Pada 19 Mei 2020, dia dan timnya berhasil mengungkap kasus sabu-sabu seberat 821 kilogram di Serang. Selain itu, tim Satgasus Merah Putih pernah pula membongkar peredaran 402 kilogram sabu-sabu jaringan Iran di Sukabumi pada 4 Juni 2020.

Adapun tugas dan fungsi Satgassus Merah Putih sebagaimana tertera dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, di antaranya yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi perhatian pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Epza: Satu Langkah Maju Bagi Polri

Selain itu, satuan tugas ini juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus atau Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Kala itu Eks Kadiv Propam Polri ini masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan tersebut tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022, berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Seiring pencopotannya sebagai Kadiv Propam terkait kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo turut dicopot sebagai Kasatgasus Merah Putih.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama

Hukum

FABEM Dukung Tes Urine Anggota Polri di Seluruh Indonesia, Harus Ada Sanksi Tegas

Hukum

Korban Berharap Kapolri Tangkap Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, Penipu Masuk SIP Polri

Hukum

Sartika boru Silalahi Laporkan Penyidik Polresta Deliserdang ke Bareskrim Polri

Hukum

Komisi Reformasi Polri Datang ke USU, Ada Apa?

Hukum

PICTA Dorong Reformasi Polri Kembalikan Kepercayaan Rakyat ke Negara