Polri Presisi

Di Polda Sumut: Persadaan Putra Sembiring Alami Lingkaran Setan yang Melelahkan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202608/_9047_Di-Polda-Sumut--Persadaan-Putra-Sembiring-Alami-Lingkaran-Setan-yang-Melelahkan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Persadaan Putra Sembiring di Bid Propam Polda Sumut
drberita.id -Korban kasus pencurian di wilayah Pancur Batu, Sumatera Utara, kembali menyuarakan kekecewaannya dan mempertanyakan jalannya penanganan laporan hukum.

Persadaan Putra Sembiring, seorang wartawan hingga kini laporannya belum mendapatkan kejelasan. Bersama keluarganya, Persadaan mendatangi Propam dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Kedatangannya itu untuk mempetanyakan perkembangan dari laporan yang dibuatnya di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026. Ia meminta perhatian serius dari Kapolda Sumut Irjen Wishnu serta Kepala Bidang Propam, agar kasusnya ditangani secara adil, transparan, dan sesuai jalur hukum.

"Saya awalnya adalah pelapor sekaligus korban pencurian. Namun nasib saya berbalik, justru saya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dituduh menganiaya pelaku pencurian. Lebih berat lagi, saya dituduh memeras kerabat pelaku pencurian sebesar Rp.250 juta. Saya tidak pernah melakukan itu, tidak pernah meminta uang sejumlah itu, dan tidak tahu dari mana asal tuduhan ini," ungkap Persadaan Putra Sembiring.

Tuduhan pemerasan pertama kali diketahui Persadaan dari rekaman video yang tersebar luas di masyarakat. Ia menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan semua tuduhan tersebut secara sah dan terbuka dalam proses pemeriksaan hukum.

"Jika memang ada bukti nyata, silakan tunjukan dan buktikan di jalur hukum yang benar. Jangan hanya menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas," tambahnya.

Secara administrasi hukum, laporan Persadaan Putra Sembiring tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Februari 2026.

Usi laporan mengajukan dugaan tindak pidana penghinaan yang diatur dalam Pasal 434 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Yang membuat Persadaan Putra Sembiring semakin bingung dan merasakan ketidakadilan adalah perpindahan laporan yang tidak menentu.

"Laporan saya seolah-olah hanya dioper sana-sini seperti bola sepak. Awalnya saya melapor langsung ke Polrestabes Medan, beberapa bulan kemudian dipindahkan ke Polsek Pancur Batu, lalu dikembalikan lagi ke Polrestabes Medan. Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang jelas, tidak ada kabar perkembangan kasus," keluhnya.

Upaya menempuh jalur pengaduan internal kepolisian pun tidak membuahkan hasil memuaskan. Sejak mengajukan pengaduan melalui aplikasi layanan Propam pada 11 Mei 2026, Persadaan Putra Sembiring mengalami lingkaran setan yang melelahkan.

Pengaduan dialihkan ke Propam Polda Sumut, saat bertemu petugas ia disuruh datang ke Wasidik Ditreskrimum karena sudah dialihkan ke unit tersebut. Namun dari Wasidik ia kembali disuruh kembali ke Propam.

"Saya datang kembali ke Propam hari ini untuk menanyakan kejelasan, namun jawaban yang saya terima hanya diminta kembali pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Belum ada jawaban pasti, belum ada kepastian penanganan," tambahnya.

Persadaan Putra Sembiring berharap pimpinan kepolisian wilayah Sumatera Utara segera turun tangan, meninjau kembali proses penanganan kasus serta memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan pelayanan yang bertanggung jawab, tanpa ada perlakuan yang seolah-olah memainkan waktu dan hak masyarakat pencari keadilan.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Wartawan Bali Desak Prabowo Minta Maaf

Hukum

Sojamsu: Londo Ireng Tak Ada di Medan

Hukum

Menteri Imipas Diminta Copot Kepala Lapas Padangsidimpuan, Kapolda Sumut Evaluasi Kasat Narkoba

Hukum

Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh

Hukum

Sertijab dan Pelantikan: Kapolda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh

Hukum

Wartawan Anggota PWI Dilarang Lindungi Mafia Narkoba dan Perjudian