HAM dan Kemanusiaan

Devis Karmoy Terima Mandat YLBH-KI Perwakilan Kota Medan

Urus HAM dan Bela Masyarakat Kecil
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202409/_1121_Devis-Karmoy-Terima-Mandat-YLBH-KI-Perwakilan-Kota-Medan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Devis Karmoy (tengah) terima mandat YLBH-KI Perwakilan Kota Medan.
drberita.id -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) memberikan mandat pembentukan perwakilan di Kota Medan kepada Devis Karmoy.

Ketua Umum YLBH-KI Dr. Ali Yusran Gea SH, MH memberikan mandat tersebut kepada Devis Karmoy untuk membetuk kepengurus Perwakilan Kota Medan.

"Hari ini saya mendapat amanah dari Dr. Gea (Ali Yusran Gea) sebagai Ketua YLBH-KI Perwakilan Kota Medan, untuk terlibat langsung urusan hak asasi manusia (HAM), dan pembelaan terhadap masyarakat kecil," kata Devis usai menerima mandat di Pondok Konstitusi, Jalan Bakti Selatan, No. 42, Gaperta Ujung, Medan, Selasa 3 September 2024.

Devis tertarik di lembaga penyedia layanan hukum secara gratis ini sebagai bentuk panggilan moral yang sudah lama dinantikannya. Bagi Devis, YLBH-KI memiliki visi misi yang selaras dengan arah hidupnya di dunia jurnalistik.

"Setengah usia saya, sejak 21 tahun lalu, saya besar di dunia jurnalistik, tepatnya pada 2003 lalu. Antara peran jurnalis dan lembaga bantuan hukum memiliki kesamaan, sama sama membela hak hak kemanusiaan," ujar Devis, yang juga Ketua Umum Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia.

Devis pun mengajak masyarakat pencari keadilan untuk menjadikan YLBH-KI sebagai sarana bantuan hukum di Kota Medan.

Sebelumnya, Ketua Umum YLBH-KI Dr. Ali Yusran Gea SH MH pada Senin 2 September 2024, juga telah mengeluarkan mandat pembentukan Perwakilan YLBH-KI untuk beberapa kabupaten kota di Sumut, termasuk kepada Rusli SE membentuk YLBH-KI di Kabupaten Deliserdang.

Menyusul mandat diberikan kepada Emauel Daeli dan Meso Wanolo di Kabupaten Labuhanbatu, dan Neformasi Halawa di Kabupaten Asahan.

"Pembentukan perwakilan (YLBH-KI) ini sebagai bentuk pendekatan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu berhadapan dengan persoalan hukum," ujar Gea.

Gea mengatakan kehadiran YLBH-KI tujuannya untuk membantu masyarakat yang butuh bantuan dan pelayanan hukum.

"Kehadiran YLBH-KI untuk pendampingan, melindungi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum serta penyuluhan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan, demi mendapatkan keadilan hukum," katanya.

Gea juga mengatakan tujuan keberadaan YLBH-KI untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, dalam penegakan hukum dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.

"Oleh karenanya, kehadiran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia di tengah tengah masyarakat Sumatera Utara akan memberikan suasana kecerdasan dan perlindungan hukum kepada masyarakat," jelasnya.

Dia pun menuturkan masyarakat tidak perlu ragu dan kuatir untuk menyuarakan rasa ketidakadilan yang dialami.

"Hakikat hukum itu adalah keadilan, maka keadilan inilah sesungguhnya buah dari sebuah negara hukum. Akan tetapi, sebaliknya negara yang berdasarkan hukum terasa negara berdasarkan kekuasaan," tegasnya.

Gea berharap penyelenggara negara yang didalamnya ada penegakan hukum agar menjalankan fungsi pemerintahan dengan mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

RUPS LB: Badan Hukum Bank Sumut Berubah, Ketua PWNU Diusulkan Jadi Dewan Pengawas Syariah

Hukum

Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes

Hukum

Tujuh Tersangka Pembunuh Syahdan Syahputra Lubis Dilepas, Istri Korban Minta Keadilan

Hukum

Kuasa Hukum Warga dan Wartawan Minta Polsek Patumbak Profesional Jalankan Perintah Kombes Calvijn

Hukum

MoU Dengan Bank Sumut, Kajati Harli Siregar Ingatkan Batas Risiko Bisnis dan Risiko Hukum Sangat Tipis

Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Ungkap Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik Propam Polda Sumut