Demokrat: Pengacara Penggugat Tidak Bisa Bantah Moeldoko Bagi Uang dan Ponsel

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir102021/_7642_Demokrat--Pengacara-Penggugat-Tidak-Bisa-Bantah-Moeldoko-Bagi-Uang-dan-Ponsel-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Tim hukum DPP Partai Demokrat

drberita.id | Dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), saksi fakta Partai Demokrat menyebut adanya pembagian uang dan ponsel oleh KSP Moeldoko, sebelum para peserta Konggres Luar Biasa (KLB) illegal berangkat ke Deliserdang, Kamis 14 Oktober 2021.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menjelaskan bahwa peserta KLB illegal Deliserdang berangkat ke lokasi dengan dua cara. Bagi mereka yang bukan Ketua DPC langsung berangkat ke lokasi. Namun, bagi mereka yang berstatus Ketua DPC terlebih dahulu transit di Jakarta, dan bertemu dengan KSP Moeldoko.

“Kalau untuk Ketua DPC, menurut keterangan saksi, setelah mereka bertemu Pak Moeldoko, mereka diberikan uang sebesar Rp 25 juta dan 1 buah handphone. Jadi kalau Pak Moeldoko selama ini bilang tidak terlibat, itu jelas terlibat, dan di persidangan tadi fakta-fakta itu terungkap," ungkap Mehbob.

BACA JUGA:Saksi Fakta Kandaskan KLB Deliserdang, Demokrat: Apakah KSP Moeldoko Tidak Tahu Hukum?

Uang Rp 25 juta itu, kata Mehbob, merupakan downpayment. Karena, setiap ketua DPC tersebut diberikan lagi Rp 75 juta setelah KLB illegal Deliserdang selesai. Jadi totalnya Rp 100 juta untuk setiap orang.

"Saat kami mengajukan saksi fakta, lawyer dari pihak penggugat tidak berani memberikan pertanyaan ataupun bantahan. Jadi secara tidak langsung, dia mengakui fakta itu terjadi," tegas Mehbob.

Selain menghadiri KLB Deliserdang karena diiming-imingi sejumlah uang, saksi fakta mengakui bahwa dirinya tetap bisa menjadi peserta KLB illegal Deliserdang meskipun tidak memiliki surat mandat.

BACA JUGA:Cegah Anarkisme Hukum: Demokrat Serahkan Bukti ke Kemenkumham Untuk Mentahkan Uji Materiil Yusril

"Yang bersangkutan tidak mendapatkan surat mandat, surat tugas, karena bukan person yang berhak hadir di Kongres. Ia datang ke KLB bersama 9 orang kader lainnya. Mereka bukan ketua DPC, tapi diberi jaket, diberi namecard peserta kongres yang memiliki hak suara," jelas Mehbob.

Saksi fakta juga menjelaskan bahwa KLB Deliaerdang dilaksanakan dalam tempo sekitar 1,5 jam. Dimulai dari pembukaan pada pukul 13.30 WIB, pembacaan tata tertib, kemudian langsung pemilihan ketua umum. Pada pukul 14.30, agenda KLB Deliserdang ditunda untuk mendengarkan pidato Moeldoko pada malam hari. Tidak ada pembahasan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pembentukan Mahkamah Partai.

Menurut Mehbob, hal ini membuktikan bahwa surat keterangan tidak ada sengketa yang dilampirkan untuk mendaftar perubahan kepengurusan hasil KLB Deliserdang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak sah.

BACA JUGA:Didukung 27 DPC, 2 Kandidat Ketua Demokrat Sumut Satukan Visi Besarkan Partai

Lanjut Mehbob, hal ini terkonfirmasi oleh keterangan saksi fakta lainnya, saudara Jansen Sitindaon, yang mengatakan bahwa Mahkamah Partai yang sah hari ini adalah Mahkamah Partai hasil Kongres V Partai Demokrat pada Maret 2020. Jansen adalah anggota Mahkamah Partai yang namanya sudah terdaftar dan disahkan oleh Kemenkumham.

"Hari ini DPP Partai Demokrat membuktikan dengan sangat baik melalui saksinya bahwa apa yang dituduhkan oleh pihak KLB Deliserdang semuanya sudah terbantahkan. Sudah benar Kemenkumham menolak keabsahan kepengurusan hasil KLB Ilegal Delisedang," pungkasnya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Melalui Program MBKM, Mahasiswa UNPAB Belajar Kewenangan PTUN Medan

Hukum

KPK Jangan Takut Periksa Lokot, Partai Demokrat Tidak Pernah Lindungi Kader Terlibat Korupsi

Hukum

Sambut HUT Demokrat ke 22, Raja Zulham Hasibuan Gelar Aksi Jumat Berkah di Medan Deli

Hukum

Politisi Demokrat Sebut Konflik Tanah di Sumut Sangat Rawan

Hukum

Perintah Ketum AHY, Burhanuddin Siregar Siap Menangkan Anies di Sumut

Hukum

Ahli Waris Mengadu ke DPRD Medan