drberita.id | Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan untuk meminta hukum dan keadilan ditegakkan pada tersangka pelaku penelantaran anak dan istrinya.
Surat permohon penegakan hukum dan keadilan dari PB PASU tersebut bernomor: 35/PPT&PP/PB-PASU/VI/2022, tanggal1 Juli 2022, dan diterima staf Kejari Medan D. Saragih.
Dalam surat tersebut, PB PASU bertindak untuk dan atas nama klien bernama Resky Yudarty Solia (38), warga Jalan Pantai Timur, Pasar 3, Lingkungan 2, No. 65, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA:
Dr. Ansari Yamamah: Cak Imin Calon Pemimpin yang MenjanjikanKetua Umum PB PASU Eka Putra Zakran, SH MH mengatakan maksud dan tujuan surat yang diajukan untuk kliennya Resky Yudarty Solia sebagai sekaligus pelapor dalam dugaan penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 49 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/2744/K/XI/2020/SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 3 November 2020.
"Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor: B/5462/XI/Res.1.24/2021/Reskrim tanggal 24 November 2021, penyidik Polrestabes Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap keterangan beberapa saksi, baik saksi korban maupun saksi yang mengetahui peristiwa kejadian dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yang mana telah dilakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan terlapor Ic. M. Hidayat menjadi tersangka. Namun demikian sejak ditetapkan menjadi tersangka, M. Hidayat tidak pernah ditahan kepolisian hingga perkara dilimpahkan ke Kejari Medan, juga tidak dilakukan penahanan sehingga menciderai rasa keadilan klien kami selaku korban," terang Eka dalam keterangan tertulis, Sabtu 2 Juli 2022.
Menurut Eka, sesuai Pasal 1 Angka 21 KUHAP, bawa penahanan adalah penempatan gersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya. Dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang.
Selanjutnya, sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP telah diatur alasan dilakukan penahanan yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Pada kenyataannya tersangka M. Hidayat telah mengulangi perbuatannya, yaitu tetap melakukan penelantaran dan tidak menafkahi korban sebagaimana yang menjadi kewajibannya selaku suami, sehingga alasan subjektif untuk menahan tersangka sangat beralasan secara hukum walaupun tersangka hanya dijerat dengan Pasal 49 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancaman pidananya 3 tahun penjara," kata Eka.
"Banyak juga kami ketahui beberapa tersangka yang ditahan dalam perkara yang sama sebagaimana dapat dilihat putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor: 45/Pid.Sus/2020/ PN Psb tanggal 28 April 2020, jelas dan nyata tersangka ditangkap dan ditahan, sehingga berdasarkan contoh kasus yang sama tersebut, kami meminta Kejari Medan untuk menahan tersangka M. Hidayat," sambungnya.
Tak itu saja, berdasarkan Pasal 144 KUHAP, Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, dengan tujuan untuk menyempurnakan surat dakwaan.
Sehingga melalui surat PB PASU, lanjut Eka, meminta Kejari Medan untuk memerintahkan Penuntut Umum yang menangani perkara memasukan Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam surat dakwaan.
BACA JUGA:
Kasus Rektor UINSU Digiring ke Jakarta, Minta Kementerian Agama Copot Prof. Syahrin Harahap"Selain karena Penuntut Umum memiliki kewenangan, tetapi kami juga meminta agar penetapan penahanan yang nantinya akan dikeluarkan Kejari Medan memiliki alasan kuat karena ancaman pidana sesuai Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah lima tahun penjara,"
"Harapan kami kepada Jaksa Penuntut Umum, agar hukum dan keadilan ditegakkan bagi siapa pun tanpa pandang bulu. Kita meminta Kajari Medan memerintahkan JPU segera menahan tersangka, itu harapan kita," tutupnya.