Citra Keadilan Kutuk Kriminalisasi Penjemputan Paksa Insan Pers

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir042022/_4400_Citra-Keadilan-Kutuk-Kriminalisasi-Penjemputan-Paksa-Insan-Pers.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Raja Makayasa

drberita.id | Penjemputan paksa yang dilakukan terhadap Rahmadsyah, seorang aktifis dan jurnalis oleh Polrestabes Medan membuat Raja Makayasa Harahap Praktisi Hukum dari Biro Pengacara Hukum dan Administrasi angkat bicara.

Praktisi Hukum Citra Keadilan, Raja Makayasa Harahap SH mengatakan bahwa dirinya mengutuk keras penjemputan paksa yang dilakukan terhadap Rahmadsyah seorang aktifis dan jurnalis oleh Polrestabes Medan.

Raja menganggap apa yang dilakukan oleh Polrestabes Medan adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktifis dan jurnalis. Ia juga mengingatkan kriminalisasi pers mengindikasikan bahwa pers nasional belum sepenuhnya bebas.

"Penjemputan paksa jurnalis sama dengan melanggar amanat Undang Undang Pers, untuk produk pemberitaan, harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan umum," kata Raja di Kantor Citra Keadilan, Jalan Sutomo, Medan, Rabu 27 April 2022.

BACA JUGA:SPPBJ Palsu Beredar, Rozi Albanjari Minta Polda Sumut Bongkar Mafia Proyek UINSU

Menurut Raja yang juga Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Kota Medan, ini masih ada sejumlah kalangan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat mengadukan produk pers, atau produk pemberitaan, ke polisi dengan berbagai alasan. Hal ini yang kemudian menyebabkan penegakan hukum dilakukan tidak menggunakan Undang Undang Pers dalam menangani perkara.

Raja mengatakan, kasus yang melibatkan karya jurnalistik menunjukkan kesalahan etik, tidak seharusnya diperlakukan seperti tindak kriminal, sehingga tidak tepat apabila dilaporkan kepada polisi.

Fenomena tersebut, kata Raja, menimbulkan kesan bahwa karya jurnalistik yang merupakan karya intelektual ditangani dengan pendekatan hukum pidana, sehingga terjadi kriminalisasi pers. Hal ini mencerminkan bahwa kriminalisasi pers masih ada walaupun Undang Undang Pers telah berumur 22 tahun.

Bukan hanya kriminalisasi, insan pers juga rentan tindak kekerasan selama proses penciptaan maupun setelah publikasi produk pers. Kekerasan tersebut dapat terjadi apabila isinya dipandang merugikan pihak yang diberitakan. Tindak kekerasan yang mengancam insan pers, menurut Raja, juga merupakan hambatan kemerdekaan pers.

"Kekerasan dan kriminalisasi pers kerap terjadi di Sumatera Utara, bahkan ada wartawan mati di bunuh, dan juga ada yang disiram air keras. Cukuplah sudah itu terjadi," ungkapnya.

Pengacara muda ini menuturkan, di era globalisasi, media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar ke empat demokrasi. Dimana kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratisasi sebuah negara.

"Media yang netral berarti media yang bergerak secara independen, kredibel dan mandiri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sehingga masyarakat tidak tertipu pada fakta yang terjadi sebenarnya," kata Raja.

BACA JUGA:Hutang Negara Capai Rp 7000 Triliun, PP HIMMAH: Batalkan IKN dan Tolak Presiden 3 Periode

Jangan bungkam jurnalis dengan cara melakukan kriminalisasi, tugas media sesuai koridornya sebagai penyampai informasi kepada publik. "Gunakan Hak Bantah dan Hak Jawab, Polisi jangan di jadikan alat untuk membungkam jurnalis dan aktifis, tak ada api kalau tak ada asap," pungkasnya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

HIMMAH Desak Copot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari Jabatan Kapolrestabes Medan

Hukum

2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut

Hukum

2 Mahasiswa HIMMAH Jadi Korban Represif di Unjuk Rasa Depan Polrestabes Medan

Hukum

Heru: Saya Mohon Dukungan Media dan Pers Untuk Jalankan Amanah sebagai Dirut Bank Sumut

Hukum

Pilih Jalur Damai dan Cabut Laporan, Abd Halim Desak Copot Kapolrestabes Medan

Hukum

HPN 2026: Bank Sumut Adakan Lomba Karya Tulis Artikel Opini Khusus Jurnalis Berhadiah Rp.63 Juta