Burung Murai Batu Milik AKBP Arif Kurniawan Hilang Dicuri

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir092020/_4995_Burung-Murai-Batu-Milik-AKBP-Arif-Kurniawan-Hilang-Dicuri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Amin alias Kompeng, pencuri huring murai batu milik AKBP Arif Kurniawan terekam CCTV.

drberita.id | Burung murai batu milik AKBP Arif Kurniawan hilang dicuri dari rumahnya, Komplek Citra Wisata Blok X-2A, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat 11 September 2020 Sekira Pukul 06.30 WIB.

Syukurnya aksi pencurian tersebut terekam CCTV rumah korban dan pelakunya ditangkap, tetapi burungnya sudah terjual ke penadah.

Tersangka Amin alias Kompeng (42) warga Jalan Karya Tani, Gang Family, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, kini mendekam di sel tahanan Polsek Delitua, Minggu 20 September 2020 malam.

Baca Juga :Irjen Martuani: Razia masker melibatkan hakim

Tersangka ditangkap di bangunan Metroling, Jalam Karya Tani, Gang Poli, Kelurahan Panhkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, tidak jauh dari rumahnya. Sayangnya, Rendi warga Jalan Karyawan, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, selaku penadah burung murai batu milik Arif Kurniawan, belum tertangkap.

Dari penangkapan tersangka Amin alias Kompeng, petugas Polsek Delitua dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengamankan barang bukti baju kaos warna hitam, jaket warna hitam, topi warna hitam, celana warna hitam, sendal jepit, rekaman CCTV rumah korban Arif Kurniawan.

Aksi tersangka awalnya diketahui pembantu rumah tangga yang kemudian melapor ke korban Arif Kurniawan. Oleh Arif, selanjutnya melapor ke Polsek Delitua.

"Pembatu rumah bapak Arif Kurniawan bersih-bersih rumah dan terkejut melihat sarang Burung Murai Batu yang digantung di teras rumah sudah terjatuh dan kandang terbuka. Burung Murai Batu di dalam kandang sudah tidak ada lagi. Pembatu lalu melaporkan kejadian tersebut kepada bapak Arif Kurniawan, dan bapak Arif Kurniawan memberitahukan kejadian ke Polsek Delitua," ujar Iptu Martua Manik, Senin 21 September 2020.

Berdasarkan laporan dan hasil cek TKP serta rekaman CCTV rumah korban Arif Kurniawan, lanjut Martua, dicurigai pelakunya Amin alias Kompeng. Setelah diketahui keberadaannya, petugas langsung menangkap tersangka yang sedang berada di bangunan Metroling, Jalan Karya Tani, Gang Poli.

Baca Juga :Martuani, Edy dan Irwansyah Tinjau Operasi Yustisi di Lapangan Merdeka Medan

"Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, mencurian Burung Murai Batu milik bapak Arif Kurniawan dari rumahnya. Burung sudah dijual pelaku ke penadah Rendi, yang kini DPO Polsek Delitua," jelas Kanit Reskrim.

art/drb

Penulis
: Muhammad Artam
Editor
: Gmbrenk

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Emas 50 Gram dan 1 Set Kamera Bukti Rumah Marfin Dimaling

Hukum

Selisih Uang SPSI, Jamaluddin Bangun Tewas Ditikam

Hukum

Polisi Tangkap 7 Anggota Sindikat Maling Sapi di Deliserdang