drberita.id -
Buronan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit
PT Duta Palma Group Cheryl Darmadi masuk red notice yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Red notice buronan korupsi Cheryl Darmadi tersebut telah diterima Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Kita sudah kirim red notice terhadap yang bersangkutan ke Polri," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip pada Rabu 17 September 2025.
Red notice Buronan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group Cheryl Darmadi telah diteruskan oleh Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Kini, Indonesia menunggu proses red notice buronan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group Cheryl Darmadi itu dari Markas Besar Interpol.
"Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, Markas Besar Interpol. Nanti yang menerbitkan red notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol Member Country," ucap Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko.
Cheryl Darmadi telah ditetapkan sebagai buron dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Kejagung sudah menetapkan Cheryl Darmadi sebagai DPO dan telah mencari tahu lokasi keberadaannya di luar negeri. Ada informasi buronan Cheryl Darmadi berada di salah satu negara tetangga Indonesia.
Kejagung saat ini terus berkoordinasi dengan bidang bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kemenlu.
Cheryl merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, pengusaha yang dalam kasus korupsi PT Duta Palma Grop telah dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar. Ia disebut sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.
Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi lainnya sebagai tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Sejak 31 Desember 2024, Cheryl Darmadi telah tiga kali dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun, Cheryl selalu mangkir.