Insan Adhiyaksa

Bunga Mawar Putih Untuk Kejaksaan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202607/_9562_Bunga-Mawar-Putih-Untuk-Kejaksaan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut Herlangga saat menerima bunga mawar putih dari massa ibu-ibu.
drberita.id -Dua tangkai bunga Mawar Putih diberikan ibu-ibu kepada Kejaksaan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai simbol mendukung.

Bunga Mawar Putih itu diterima langsung oleh Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut Herlangga, Senin 13 Juli 2026.

Aksi dukungan massa kepada Kejati Sumut dari ratusan warga yang memberikan bunga sebagai tanda semangat menegakan keadilan di tengah ramainya isu nasional terkait penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Ardiansyah.

Massa menyampaikan pesan agar Kejati Sumut tidak gentar dalam menangani berbagai perkara hukum yang menjadi perhatian publik.

"Kami mendukung dan memberikan semangat. Buktikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tetap konsisten dalam menegakkan hukum," ujar Rizal, salah seorang massa aksi.

Kejati Sumut pun mengaspirasi ratusan massa yang memberikan dukungan kepada kejaksaan yang harus tetap semangat menegakan hukum dan keadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mendadak memberhentikan seluruh kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Perintah pemberhentian tersebut tertuang dalam surat nomor: B - 3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, SH MH.

Dalam surat Kejaksaan Agung RI yang beredar tertulis;

"Sehubungan dengan surat kami Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026yang pada pokonya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional danmenindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia atas Laporan Pemberitaan Media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pemberitaan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatanpengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing masing."

"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan serta diteruskan kepada para Kajari dan Kacabjari di daerah hukumnya."

Surat tersebut pun telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; Jaksa Agung Muda Pengawasan; dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejaksaan Agung Stop Kasus Korupsi MBG

Hukum

Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung

Hukum

Jampidsus Bantah Dirinya Mundur

Hukum

17 Paket Kegiatan Dinas Perhubungan Kota Medan Jadi Rebutan

Hukum

PP GPA Akan Kerahkan 10 Ribu Massa Aksi ke Kejaksaan Agung Kawal Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur

Hukum

Kejaksaan Agung Segera Selidiki Korupsi KIP di Sumatera Utara