Mafia Tanah

BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202606/_3118_BPN-dan-Kejati-Sumut-Teken-Kerja-Sama-Penguatan-Penanganan-Hukum-Bidang-Pertanahan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Nugraha.

drberita.id -Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna memperkuat koordinasi penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara di bidang pertanahan.

Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kelembagaan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Selasa 23 Juni 2026.

Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Nugraha.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi kedua institusi dalam memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta dukungan penyelesaian persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa perdata maupun tata usaha negara.

Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran dalam mendukung instansi pemerintah melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum.

"Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap memberikan dukungan hukum yang diperlukan dalam rangka pengelolaan aset dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Nugraha menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Sumut dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, persoalan pertanahan kerap memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan berbagai aspek hukum dan kepentingan.

"Dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan sangat penting untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi serta memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat Kejati Sumut, di antaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Intelijen, Asisten Pembinaan, para pejabat struktural, koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara.

Dari pihak BPN Sumut hadir jajaran pimpinan bidang, kepala kantor pertanahan kabupaten dan kota, serta pejabat terkait lainnya.

Melalui kerja sama ini, Kejati Sumut dan BPN Sumut berharap koordinasi dalam penyelesaian persoalan hukum pertanahan dapat semakin efektif, sekaligus mendukung program pembangunan nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha di Sumatera Utara.

Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Meski Hanya Berdua, Tetap Semangat Suarakan Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut

Hukum

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejaksaan Agung Periksa Pemilik 42 SPPG MBG di Sumut

Hukum

Kejati Sumut Ajukan Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Lahan PTPN2 Dengan Ciputra

Hukum

Kejati Sumut Tangkap DPO Albert A Hock di Tanjungbalai

Hukum

Kejati Sumut Pasti Kasasi Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Lahan Eks PTPN2

Hukum

Kejati Sumut Respon Proyek Kantor Camat Tanjung Morawa Tidak Selesai Lapor ke Kejari Deliserdang