drberita.id | Kinerja Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dipertanyakan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan seorang pria berinisial AA (20) mahasiswa, diduga anak dari seorang Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Korban berinisial IR warga Medan Johor, saat dilakukan dugaan tindak pidana pencabulan berusia 16 tahun. Korban melalui ibunya Legianti melaporkan perbuatan terduga pelaku dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juli 2022, tapi hingga saat ini, pelaku belum ditangkap padahal keberadaannya sudah diketahui.
"Pelaku belum ditangkap. Kasusnya terhambat, apalagi penyidik sebelumnya tidak pernah memberikan SP2HP pada korban atau pelapor. Setelah diviralkan, baru ditanggapi dan diberikan SP2HP pada Oktober," kata korban melalui Kuasa Hukumnya Baginda P Lubis dari Law Office and Advocade Irwansyah and Partners.
Berdasarkan Perkapolri No. 12 Tahun 2009 ayat 2 berbunyi seharusnya laporan harus sudah dilaporkan pada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat tiga hari setelah laporan polisi dibuat.
Baginda menjelaskan penyidik sekitar 2 minggu yang lalu sudah mengetahui keberadaan terduga pelaku AA yang merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Medan.
BACA JUGA:Tuan Hasan Maksum Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu"AA diduga berada di Kampungnya, Labura. Namun bebas berkeliaran, dan nggak ditangkap. Apa polisinya takut dan tebang pilih dalam menegakkan hukum?," ujarnya, kepada awak media, Selasa 25 Oktober 2022 di Medan.
Bahkan, korban sudah mengadukan persoalan ini ke Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, dan rencananya, hari Rabu 26 Oktober 2022, akan dilaksanakan gelar perkara khusus. Ini dilakukan untuk meminta kepastian hukum dan tidak profesionalnya penyidik Polrestabes Medan dalam menangani kasus tersebut.
Dikemukakan Baginda, dari peristiwa ini, korban mengaku dilecehkan di dalam mobil pelaku. Ironisnya, korban dipaksa melakukan oral sex melalui mulut dan hingga dibawa ke rumah terduga pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
"Korban dibawah umur, takut menolak permintaan pelaku karena khawatir keselamatannya. Dan pelaku membujuk rayu korban dengan janji manis akan menikahinya, kini korban sudah putus sekolah," ungkapnya.
BACA JUGA:Terendus Nama Andi Jatmiko Pemodal Judi Online Apin BKKorban, kata Baginda, sudah dilakukan visum et repertum, dan terbukti ada luka sobek pada kemaluan akibat benda tumpul. Dalam Pasal 184 KUHAP, sudah terpenuhi 2 alat bukti, termasuk keterangan saksi dan korban. Namun saat ini, proses perjalanan kasusnya belum jelas karena penyidiknya dinilai "tebang pilih".
Dalam Laporan Polisi, terduga pelaku dikenakan Pasal 81, 82 Undang Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2015 Perubahan Undang Undang No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karenanya, Baginda berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak, agar mengevaluasi kinerja Satreskrim Polrestabes Medan karena perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak merupakan perkara khusus yang harus segera diselesaikan.