Mafia Tanah

Bersengketa Dengan PT. Nusaland, Saksi Sebut Ayah Terdakwa Kuasai Lahan 13 Hektar

Alasan Hak Tanah KTPPT
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202405/_6218_Bersengketa-Dengan-PT--Nusaland--Saksi-Sebut-Ayah-Terdakwa-Kuasai-Lahan-13-Hektar.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Tiga saksi meringankan terdakwa di PNM.
drberita.id -Persidangan terhadap Tumirin (62) warga Kapten Sumarsono didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu masih tahap kesaksian di Pengadilan Negeri Medan (PNM), Rabu 22 Mei 2024.

Penasihat Hukum terdakwa Tumirin yakni Rahmat Junjungan Sianturi dan Angga Pratama menghadirkan tiga saksi meringankan atau adcahrge.

Ketiga saksi itu, Bosman Manik, pensiunan TNI, Zulkifli (Humas PT. Mercua Buana), serta Santoso eks Hansip di Kantor Desa Helvetia.

Bosman mengakui tanah 13 hektar di Helvetia Medan itu pernah dipinjam dari masyarakat (Hardjo B, dkk) untuk lapangan tembak.

"Tanah itu kami pinjam selama 4 tahun dari 1959 hingga 1963," ujar Bosman yang mengaku bekas Dan Intel Kodam.

Menurut dia, setelah tanah tersebut diserahkan ke Hardjo B (ayah Tumirin) tidak mengetahui kelanjutan dari tanah tersebut.

"Saya tidak tahu lagi keberadaan tanah tersebut," ujar saksi yang mengaku pensiun TNI tahun 2023 lalu.

Bahkan Bosman Manik memperlihatkan secarik kertas pengembalian tanah tersebut ke Hardjo B kepada Majelis Hakim.

"Inilah buktinya bahwa kami telah menyerahkan tanah tersebut kepada Hardjo B," ujarnya sembari mengatakan baru mengenal terdakwa Tumirin tahun 2021.

"Terdakwa Tumirin pernah menawarkan diri bertemu saya karena dia mengaku anak dari Hardjo," ujarnya.

Santoso, saksi lainnya juga menerangkan keberadaan tanah 13 hektar yang saat ini dikuasai PT. Nusaland tersebut.

Menurut Santoso, Hardjo B selaku teman pernah bercocok tanam di tanah tersebut tahun 1970-1971. "Saya bertemu Hardjo sepekan sekali karena dia menanam ubi dan pisang di lahannya," ujar Santoso.

Namun Santoso tidak mengetahui persis apakah Hardjo B memiliki alas hak atas tanah tersebut. "Saya tidak tahu alas haknya apa. Tapi yang pasti Hardjo B yang bercocok tanam di tanah yang saat ini disengketakan tersebut," ujarnya.

Sementara Zulkifli selaku bekas Humas PT. Mercu Buana pernah ditawarkan tanah seluas 13 hektar tersebut agar dibeli.

"Ada yang mengaku ahli waris Hardjo B untuk menjual tanah itu kepada kami. Tapi PT. Mercu Buana urung membelinya karena alasan hak tanah tersebut belum sertifikat baru KTPPT," katanya.

Sementara terdakwa Tumirin tidak membantah keterangan dari ketiga saksi itu. "Saya tidak keberatan dengan keterangan para saksi," ujar terdakwa Tumirin kepada Majelis Hakim diketuai Efrata Tarigan.

Untuk mendengarkan tuntutan JPU, sidang menarik perhatian warga Helvetia-Gaperta Medan itu dilanjutkan 30 Mei mendatang

Sidang sebelumnya, terdakwa Tumirin tetap membantah memalsukan dan menggunakan surat palsu seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dan Anita dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Saya tidak ada memalsukan dan menggunakan surat yang menyangkut hak kepemilikan orang lain," ujar terdakwa Tumirin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan beranggotakan Khamozaro Waruwu dan Arfan Yani serta JPU Randi Tambunan serta Penasihat Hukum terdakwa Rahmat Junjungan Sianturi, Selasa 21 Mei 2024.

Terdakwa Tumirin didengar keterangannya sebagai terdakwa, setelah seluruh saksi dari JPU sudah didengar keterangannya di persidangan.

Menurut Tumirin, apa yang didakwa JPU tentang pemalsuan dan menggunakan seluruhnya tidak benar. "Tidak ada yang dipalsukan, saya cuma memperlihatkan Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) yang diterbitkan tahun 1955," katanya.

Menurut dia, tanah seluas 13 hektar lebih di atas KTPPT itu milik ayahnya Harjo tahun 1988. Namun sebelum meninggal dunia, ayahnya menyerahkan surat tersebut kepada terdakwa Tumirin.

Dijelaskannya, dirinya pernah memberi kuasa menjual tanah di Helvetia kepada Darwis Lubis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Tapi karena dianggap Surat Kuasa tak beres, akhirnya gugatan dicabut sebelum ada pembuktian.

"Kepada Darwis saya serahkan surat surat yang asli. Tapi sampai kini saya tidak tahu dimana keberadaan KTPPT asli yang diterbitkan Kementerian Agraria itu," ujar Tumirin sambil meneteskan air mata.

Tapi belakangan Tumirin ditangkap karena dituduh telah memalsukan surat surat. "Saya ditangkap mirip buronan. Saya minta ganti baju saja pun tidak dibolehkan," ujar ayah tiga anak itu.

Menjawab pertanyaan Penasihat Hukum Rahmat Junjungan Sianturi tentang dasar penyidik menetapkannya jadi tersangka, Tumirin mengatakan dasar penyidik hanya bermodalkan foto copy KTPPT tanpa menyertakan aslinya.

"Hanya modal foto copy KTPPT saya dijadikan tersangka dan kini jadi terdakwa," ujar kakek berusia 62 tahun itu.

Menurut dia, banyak orang yang ingin membantunya. Tapi semua itu hanya isapan jempol saja. Bahkan surat asli KTPPT pun sampai sekarang raib entah kemana.

Hakim Anggota Khamozaro Waruwu merasa prihatin yang menimpa terdakwa Tumirin. "Terdakwa sudah tua ditahan lagi. Saya prihatin," kata Khamozaro berulangkali.

Namun begitu, kata hakim Khamozaro, terdakwa Tumirin harus bisa membuktikan bahwa tanah dari ayahnya bisa beralih kepada terdakwa.

"Kapan terdakwa memperoleh tanah tersebut. Mana duluan HGU milik PT. Nusaland atau tanah tersebut diperoleh dari terdakwa," ujar hakim kepada terdakwa.

Sejenak terdakwa Tumirin termenung lantas bilang tanah tersebut diperoleh dari ayahnya tahun 2016. Namun tanah tidak dikuasai secara fisik. "Saya pernah pasang plang tapi dicabut," ujar terdakwa.

Karena itu, terdakwa berharap Majelis hakim membebaskan dirinya. "Saya dizolimi dan minta dibebaskan," ujar terdakwa Tumirin.

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Hukum

PTPN Tidak Berhak Lagi Atas Tanah HGU, Apalagi Sudah Jadi Permukiman Masyarakat

Hukum

Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari

Hukum

Pemkab Delisersang Perbolehkan Warga Ambil Korekan Parit Pasar 3 Tembung Untuk Jadi Tanah Timbun

Hukum

Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes

Hukum

Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar