drberita.id | Berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Tim penyidik Polres Jember telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Hari ini penyerahan tahap dua yakni berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka RH ke jaksa," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari dikutip Antara, Jumat 2 Juli 2021.
Baca Juga :
Seluruh Objek Wisata dan Ekonomi Kreatif Wajib Tutup Selama PPKM DaruratTersangka RH diserahkan bersama barang bukti yaitu sejumlah dokumen pendukung adanya tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur dan bukti rekaman suara yang direkam korban saat tindakan pelecehan atau kekerasan seksual tersebut terjadi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto membenarkan adanya penyerahan tersangka dosen cabul RH dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Saat dilakukan penyerahan tahap dua itu, tersangka dalam kondisi sehat dan didampingi oleh tim penasehat hukumnya di Kantor Kejari Jember," katanya.
Baca Juga :Pantai Woong Rame Tetap Rame Meski di Tengah PandemiAgus menjelaskan pihak JPU punya waktu untuk membuat surat dakwaan dan membuat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan.
"Sementara jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Kasi Pidana Umum Adhitya Okto Tohari, sehingga dalam waktu dekat akan membuat surat dakwaan atas perkara itu," jelasnya.