Berawal dari Masjid Agung Medan, Polisi Tangkap 2 Bandar Nakorba Yanto dan Herman

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir032021/_8900_Berawal-dari-Masjid-Agung-Medan--Polisi-Tangkap-2-Bandar-Nakorba-Yanto-dan-Herman.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Tersangka Yanto.

drberita.id | Polrestabes Medan menangkap dua bandar narkoba sabu dan ekstasi antarprovinsi. Penangkapan berawal dari telepon masuk menyuruh ke Masjid Agung Medan.

Kedua bandar masing - masing Supriyanto alias Yanto (32) warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur, dan Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selat Panjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

"Keduanya yang disergap itu juga masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan didampingi Kanit Idik II Narkoba Iptu Arjuna Bangun kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin 15 Maret 2021.

BACA JUGA :Gara-gara Personil Polres Langkat Semua Positif Covid-19, Mobil PCR Senilai Rp 2,4 Miliar Rusak Terungkap

Kedua bandar melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

[br]

"Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik berisikan narkotika golongan I bukan tanamandengan sebutan sabu atau metamfetamina dengan berat bersih 2.000 gram dan 1 bungkus plastik berisikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu atau metamfetamina dengan berat bersih 0,22 gram," ujarnya.

Oloan menjelaskan, kronologis penangkapan berawal pada Minggu 28 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Supriyanto alias Yanto berangkat dari Surabaya menuju Pekan Baru, karena disuruh datang oleh temannya Herman alias Ali. Pada Senin 1 Maret 2021, pelaku Yanto transit dari Jakarta dan pukul 08.00 WIB sampai di Pekan Baru.

Di sana Yanto bertemu Herman pada saat berada di Pekan Baru. Yantoditelpon oleh Marsel alias Omen dan menyuruh berangkat ke Medan untuk mengecek pil ekstasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, Yanto dan Herman berangkat menuju Kota Medan.

BACA JUGA :Pemuda Sumut Mau Dipecah, Samsir Pohan: Rapat Pleno di Grand Kanaya Itu Liar

Mereka sampai di Medan pukul 20.00 WIB, lalu ditelepon oleh orang yang tidak dikenal dan mengarahkan mereka

menuju Masjid Agung. Sesampai di Masjdi Agung, mereka dijemput oleh 2 orang lelaki yang tidak dikenal. Yanto dibonceng ke salah satu rumah di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan Herman dibawa ke hotel oyo di Jalan Teratai.

[br]

Selanjutnya, Yanto bertemu denganseorang laki-laki bernama Ahmad danmemperlihatkan kepadanya sekitar dua ribu butir pil ekatasi. Ahmad lalu memberikan Yanto seperempat butir piluntuk dikonsumsi. Tak berapa lama Yanto menelepon Marsel alias Omen dan Prasetyo dengan mengatakan barangnya sudah dilihat dan bagus.

Pada hari Selasa 2 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Marsel menelpon Yanto dan menyuruh untuk mengecek narkotika jenis sabu dari Ahmad. Tak berapa lama Ahmad datang dan mendekati Yanto, dan memperlihatkan 2 bungkus besar plastik teh cina berisikan narkotika jenis sabu.

Yanto lalu mengetes sabu dengan cara menghisapnya. Yanto pun menelepon Marcel dan mengatakan bagus. Karena banyak konsumsi pil ekstasi, Yanto pun terduduk di belakang rumah warga. Sekira pukul 18.15 WIB, saat Yanto sedang terduduk tiba-tiba datang beberapa orang lelaki yang tidak dikenal mengaku anggota dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan.

BACA JUGA :21 PK Partai Golkar Kota Medan Sampaikan Fakta Integritas

Yanto pun ditangkap. Saat melakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 2 bungkus besar plastik teh cina berisikan narkotika jenis sabu di bawah kursi dekat Yanto duduk.

[br]

Yanto kemudian digelandang ke Polrestabes Medan, Selasa 2 Maret 2021 sekira pukul 08.00 WIB.

Herman alias Ali yang keluar dari hotel oyo hendak menuju Pekan Baru, Rabu 3 Maret 2021, pun ditelepon Yanto untuk balik. Sekira pukul 16.00 WIB Herman sampai dan langsung ke Jalan Sei Blutu No. 17-B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.

Herman langsung menuju kamar nomor 115 Hotel Grand Centra Medan. Di depan kamar, Herman diberhentikan polisi. Pada saat penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dari dalam dompet milik Herman.

BACA JUGA :LAHP Ombudsman Dibantah Walikota Medan

Herman pun dibawa ke Polrestabes Medan. "Kita juga masih memburu jaringan Yanto yang belum tertangkap ini," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan.

Penulis
: Muhammad Artam
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Polrestabes Medan Dapat Rp 4,9 Miliar dari Pemko Medan Untuk Rehab Gedung Satreskrim

Hukum

Fabem Sumut Bertemu Brigif 7/RR Bawa Program Desa Bersih Narkoba dan KDMP

Hukum

Polisi Gerebek Apartemen di Medan, 2 Pria dan Ratusan Vape Narkoba Diamankan

Hukum

Lapas Labuhan Ruku Razia Insidentil Untuk Bersihkan Narkoba dan Lodes

Hukum

Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jumlah Besar di Kota Tanjungbalai

Hukum

HIMMAH Desak Copot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari Jabatan Kapolrestabes Medan