drberita.id -
Pengedar sabu di Jalan Karyawan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, diciduk petugas Polsek Medan Timur.
Sumargono (48) warga Jalan Karyawan No. 2 Medan, yang ternyata residivis diciduk bersama barang bukti sabu 60,94 gram, 30 plastik klip sedang dan klip kosong, timbangan elektrik, ponsel android, sepeda motor BK 5238 ABI.
"Pelaku yang diamankan dari tempat penginapan itu sudah masuk target operasi (TO) polisi," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol Bris Napitupulu, Senin 22 Januari 2024.
Teddy Marbun menjelaskan Sumargono ditangkap pada Jumat 19 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota Polsek Medan Timur mendapatkan informasi keberadaan Sumargono di Jalan Karyawan. Tersangka langsung diamankan yang sempat membuang sabu ke selokan.
"Bersama barang bukti itu langsung dikembangkan petugas dan menyita barang bukti sebanyak 60,94 gram dan timbangan elektrik di kediamannya," kata Teddy.
Dari pengembangan yang dilakukan petugas Polsek Medan Timur, masih memburu pelaku lainnya yang kabur dari penangkapan. "Satu pelaku berisial Bandit masuk DPO sedang diburu," kata Teddy.
Sumargono yang ditangkap baru bebas dari lapas Tanjung Gusta. Juga baru mengedar sabu bulan lalu di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku melanggar Pasal 114 (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.