drberita.id | Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai selama sebulan telah menggagalkan peredaran narkoba puluhan kilo sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. Total sabu sebera 42,337 Kilogram dan ekstasi 85.038 butir.
"Kami sampaikan, sejak Februari sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2021.
BACA JUGA :Kamaluddin Pane Sarankan KSP Moeldoko dan Gerombolan Buat Partai Sendiri
Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).
"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno.
[br]
Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.
"Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang jenis sabu," ucap Krisno.
BACA JUGA :FSPMI Ancam Demo PT. Lonsum di Medan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Provinsi Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27). "Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.
[br]
Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA :PT. Lonsum Gugat dan PHK 21 Buruh ke Pengadilan Negeri Medan