Bara JP Temui Kajatisu Pertanyakan Pengusiran Wartawan dan Mafia Tanah

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir112021/_7374_Bara-JP-Temui-Kajatisu-Pertanyakan-Pengusiran-Wartawan-dan-Mafia-Tanah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bara JP Sumut, Heryanson Munthe dan Kasipenkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan.

drberita.id | Relawan Jokowi yang menamakan diri Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin 15 November 2021. Bara JP datang mempertanyakan sikap atas insiden pengusiran wartawan saat meliput kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejati Sumut, Kamis 11 November 2021.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bara JP Sumut, Heryanson Munthe didampingi pengurus Bara JP Sumut kepada wartawan mengatakan, kedatangan Bara JP ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut di Jalan AH Nasution, Medan, untuk menyampaikan sikap organisasi yang dipimpinnya atas insiden yang menimpa wartawan dan juga menyampaikan beberapa informasi terkait kinerja Kejati Sumut.

"Kita sangat peduli akan tugas tugas jurnalistik teman media. Makanya kita tergerak sampaikan kekecewaan atas insiden itu. Dalam pertemuan tadi, Bara JP diterima Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos Arnold Tarigan. Bara JP protes mengapa wartawan diusir saat meliput kehadiran Jaksa Agung St. Burhanuddin. Kenapa wartawan yang bekerja dilindungi Undang Undang Pers diperlakukan seperti musuh," kata Munthe.

BACA JUGA:Presma USU: Permendikbudristek Timbulkan Kontroversi di Lingkungan Kampus

Dalam pertemuan itu, sebut Heryanson Munthe, Asintel Kejati dan Kasi Penkum memberikan klarifikasi atas insiden tersebut. Keduanya membantah insiden itu atas perintah Kajati Sumut IBN Wiswantanu.

"Asintel mengatakan hanya kesalah pahaman antara petugas pengamanan dan wartawan yang saat itu hadir hendak meliput kunjungan kerja Jaksa Agung," ujar Heryanson.

"Walaupun mereka sampaikan klarifikasi, Bara JP tetap tidak terima adanya insiden tersebut. Kami juga menyampaikan kepada Asintel dan Kasi Penkum agar ke depannya lebih humanis dalam pelayanan kepada jurnalis terlebih era keterbukaan informasi publik saat ini. Bara JP dengan tegas meminta Kejati Sumut untuk lebih membukakan diri memberi akses informasi terkait kinerja mereka," tegasnya.

Selain memprotes pengusiran wartawan, Bara JP, ujar Heryanson Munthe juga menyoroti beberapa kasus korupsi yang menjadi perhatian publik seperti perkara lahan eks HGU PTPN2. Bara JP sebagai relawan Presiden Jokowi, sambung Munthe, akan mengawal pemerintahan dalam menuntaskan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil.

"Bara JP mendesak Kajati Sumut mengungkap dan memberantas mafia tanah yang berkedok developer serta menuntaskan dugaan korupsi lahan eks HGU PTPN2 yang telah menjadi perumahan mewah di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, dan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang seluas 174 hektare yang pernah ditangani Pidsus Kejati Sumut tahun 2014 lalu, sudah sampai dimana perkara ini ditangani. Sebab semasa Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut dijabat Mohammad Rum, perkara ini sudah disidik, tapi kenapa berhenti." tutur Munthe.

BACA JUGA:Rekayasa Kasus: Itwasda Polda Sumut Panggil Mantan Kapolsek Sukaramai

Sekretaris Bara JP Sumut Pangiar Amudhy Manurung mengatakan, dalam surat yang disampaikan Bara JP Sumut kepada Kajati Sumut, pengusiran wartawan saat kedatangan Jaksa Agung merupakan tindakan yang tidak menghormati upaya wartawan sebagai pekerja profesional yang dilindungi Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.

"Sebagai kontrol sosial, Relawan Bara JP Sumut sejalan dengan fugsi Pers yakni menjaga dan memastikan arah penegakan hukum terkhusus di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumut berjalan lurus," ujar Amudhy.

Apalagi, sambung Amudhy, salah satu jurnalis yang diusir saat meliput kedatangan Jaksa Agung merupakan penasihat Bara JP.

"Sahat Simatupang jurnalis Tempo adalah penasihat Bara JP Sumut. Dia juga aktivis 98 yang kami kenal sebagai pendukung utama Presiden Jokowi," tegasnya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Dukung Kejati Sumut Ungkap Pelaku Pencairan 54 Cek Palsu Internal Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota

Hukum

Mafia Tanah Terlibat: Herlambang Panggabean Laporkan PT Musim Mas Grop ke Ombudsman RI

Hukum

Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejati Sumut Dengan Dr. Harli Siregar SH MHum

Hukum

Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat

Hukum

20 Kepala Kejaksaan Tinggi Dapat Promosi, Rotasi, dan Mutasi dari Jaksa Agung RI, Berikut Daftarnya

Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi