Arist Merdeka Sepakat 7 Anak Korban Pembunuhan Ditanggung Pemkab Samosir

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir092020/_2522_Arist-Merdeka-Sepakat-7-Anak-Korban-Pembunuhan-Ditanggung-Pemkab-Samosir.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Benri Arist Dwi.

drberita.id | Kuasa hukum korban pembunuhan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dan Komnas PA bersepakat 7 anak korban almarhum Rianto Simbolon hidupnya ditanggung oleh pemerintah.

Kesepakatan itu diputuskan secara bersama setelah kuasa hukum Dwi Ngai Sinaga SH, MH didampinggi Benri Pakpahan SH bertemu Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Selasa 2 September 2020.

Dwi Sinaga mengapresiasi langkah cepat Komnas PA yang akan datang ke Dusun I Sosor Simbolon, Desa Sijambur, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir, untuk melihat langsung kondisi 7 anak korban pembunuhan almarhum Rianto Simbolon yang kini yatim piatu.

Baca Juga :LKLH Sumut Akan Laporkan PT Lingga Tiga Sawit ke Penegak Hukum

"Langkah cepat Komnas PA melihat langsung fakta kasus pembunuhan Rianto Simbolon, 9 Agustus 2020, sekaligus melihat kondisi ke 7 anak almarhum patut diapresiasi," kata Dwi.

"Sejak awal proses hukum kasus ini sudah mengawalnya hingga mencari solusi yang terbaik agar masa depan ke 7 anak korban bisa mendapatkan perhatian secara serius. Termasuk juga para pelaku bisa dijerat sesuai aturan hukum dalam KUHP 340. Ini menjadi satu kesimpulan bersama kita dengan Komnas PA," sambungnya.

Komnas PA juga sepakat teror yang dialami pelapor untuk segera menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kesimpulannya, 3 September kuasa hukum bersama Komnas PA melihat seluruh fakta yang ada," kata Dwi dan Benri.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka memastikan akan serius mengawal kasus pembunuhan Rianto Simbolon di Kabupaten Samosir.

"Kita sudah mendengar kronologis kasus dari kuasa hukum serta laporan teman-teman dari media. Kasus pembunuhan ini sudah membuat ke 7 anak korban menjadi yatim piatu setelah juga kehilangan ibunya yang meninggal," ujar Arist.

Dasar inilah Komnas PA mendorong pemerintah daerah bertanggungjawab atau take over seluruh anak korban, siapa pun orang yang memimpin Kabupaten Samosir. Dia tidak ingin anak-anak korban terlantar.

"Terlepas Pilkada dan lainnya, pemerintah tidak bisa lepas begitu saja hingga anak-anak ini bisa tumbuh dan mandiri. Mulai hari ini, harus menjadi tanggung jawab pemerintah secara penuh. Siapa pun bupatinya di Samosir ini," ucapnya.

Baca Juga :Asuransi MAG Sebar 92 Fasilitas Cegah Covid-19

Polres Samosir, kata Arist, agar serius menangani kasus tersebut hingga semua pelakunya ditangkap dan diproses hukum.

"Kita sudah mendengar kronologis kejadian korban yang beberapa kali mengalami rangkaian percobaan. Dan 9 Agustus akhirnya tewas dibunuh para tersangka. Para tersangka bisa dijerat pasal 340 KUHP karena adanya perencanaan," paparnya.

art/drb

Penulis
: Muhammad Artam
Editor
: Gmbrenk

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Komnas Perlindungan Anak Laksanakan Forum Nasional di Medan

Hukum

Bhayangkari Samosir Sulap Halaman Rumah Asrama Dengan Tanaman Sayuran

Hukum

Polda Sumut Lanjutkan Rekonstruksi Pembunuhan Raja Adat di Samosir

Hukum

7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir Datang ke Polda Sumut Bertemu AKBP Faisal

Hukum

Arist Merdeka Hadiri Selebrasi 22 Tahun Komnas PA di Kota Medan

Hukum

Arist Merdeka Jumpai 5 Pembunuh di Polres Samosir