drberita.id | Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bersama kuasa hukum dari LBH IPK dan LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna (PPTSB) se Dunia, akhirnya berjumpa dengan 7 anak korban pembunuhan Rianto Simbolon di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Kamis 3 September 2020.
Arist Merdeka dan Dwi Ngai Sinaga SH, Rudi Zainal Sihombing SH tiba di Desa Sijambur Ronggur Ni Huta, Kecamatan Ronggur Ni Huta, langsung bertemu 7 anak sebelum datang ke Polres Samosir.
"Saya datang melihat anak-anak saya dan memastikan bagaimana keadaan mereka pascaperistiwa yang telah terjadi beberapa waktu lalu. Komnas PA hadir untuk memberikan rasa bentuk solidaritas kepada anak-anak almarhum," ujar Arist.
Baca Juga :Berjarak 300 Meter, Warga Silandit dan Aek Bayur Tolak TPU Covid-19
Namun, tegas disampaikan Arist kepada pemerintah dalam hal ini Pemkab Samosir agar bisa memberikan tanggung jawab secara penuh. "Komnas PA mendorong secara penuh tanggung jawab Pemkab Samosir agar bisa memberikan perhatian secara penuh ke 7 anak almarhum, ini merupakan negara sebagai mana yang sudah diamantkan undang-undang. Kami memberikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Dwi Ngai Sinaga sebagai kuasa hukum keluarga almarhum persoalan hukum biarkan ditanggani, tapi tanggung jawab penuh pemerintah kembali saya tekankan agar memperhatikan anak-anak ini," ucap Arist.
Sambung, Arist agar bisa memberikan perhatian penuh segala kebutuhan ke 7 anak almarhum.
"Kebutuhan tersebut mulai dari kesehatan, makan sehari-hari hingga sekolah sampai anak-anak ini beranjak usia 18 tahun. Mari, seluruh masyarakat di sini terutama perangkat aparat desa bisa memperhatikan akan hal ini terutama anak-anakku di sini bila ada keluhan silakan sampaikan," kata Arist di hadapan seluruh masyarakat yang hadir.
Terkait dengan adanya bentuk teror yang dialami pelapor, kata Arist bahwa pihaknya akan segera menyurati pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga :Pulang Kencan Cewek Terkapar di Pinggir Jalan Bandar Baru
"Dari sisi hukum tindakan pelaku setelah melihat seluruh fakta-fakta yang ada ini bisa dikenakan KUHP 340," tegasnya.
art/drb