drberita.id -Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerhati dan Peneliti
Hukum Indonesia (DPP APPHI) dan Dewan
Sengketa Indonesia (DSI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), Jumat 23 Mei 2025.
Penandatanganan tersebut menandai dimulainya kerja sama strategis dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa nonlitigasi di Indonesia.
MoU yang dibuat untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam meningkatkan efektivitas riset hukum, edukasi masyarakat, serta pengembangan sistem penyelesaian sengketa alternatif (ADR).
Kedua pihak juga sepakat untuk berbagi pengetahuan, keahlian, dan sumber daya guna mendorong sistem hukum yang lebih adil dan inklusif.
Ketua Umum DPP APPHI, Muhammad Ihwanuddin Hasibuan menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran lembaga non-pemerintah dalam menciptakan solusi hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
"APPHI melihat perlunya kolaborasi lintas lembaga untuk mengatasi berbagai tantangan hukum di lapangan. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk pertukaran gagasan dan inovasi dalam penyelesaian sengketa," ujarnya.
Presiden DSI, Sabela Gayo menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memperluas akses masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan berkeadilan.
"Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa prinsip keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa harus melalui proses hukum yang rumit dan memakan waktu," katanya.
Sekretaris Umum DPP APPHI Sulaiman menambahkan bahwa kerja sama tersebut diharapkan mampu menguatkan masing masing lembaga dan membentuk kolaborasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Sinergi ini penting untuk menciptakan dampak nyata di tengah masyarakat, dengan mengedepankan prinsip kebermanfaatan dan kesetaraan dalam penegakan hukum," ujarnya.
MoU ini mencakup berbagai program seperti pelatihan, seminar bersama, penelitian hukum, hingga pengembangan sistem penyelesaian sengketa alternatif.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus kedua lembaga serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum.