drberita.id -Ketua Kepakaran Ahli Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera Utara Assoc. Prof. Dr. Alfi Sahari SH MHum memberikan apresiasi terhadap kinerja
Polres Pematangsiantar dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Jaka Janes Malau.
Peristiwa yang terjadi pada 28 Mei 2026 di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, sempat menjadi perhatian publik. Menurut Alfi Sahari, langkah penyidik dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka menunjukkan respons yang cepat dalam penanganan perkara.
"Saya mengapresiasi kinerja Polres Pematangsiantar yang telah menangani peristiwa ini dan melakukan pengungkapan dalam waktu relatif cepat. Langkah penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Alfi Sahari, pada Selasa (23/6/2026).
Alfi menilai proses hukum yang berjalan perlu terus dijaga profesionalitas dan akuntabilitasnya hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia juga berharap penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keenam tersangka masing-masing berinisial RNP, FS, RWMS, PGS, SS, dan RS. Seluruhnya saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Enam orang tersangka telah dilakukan penahanan dan saat ini proses hukum masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKP Sandi Riz Akbar.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.